Jogja
Selasa, 27 September 2022 - 16:12 WIB

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel di Bantul Ditahan

Ujang Hasanudin  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan anak. (Freepik)

Solopos.com, BANTUL — Pelaku pemerkosaan anak difabel berinisial KIW, 12, di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, telah ditangkap dan menahannya. Pelaku berinisial BW itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan itu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan tersangka yang berusia 52 tahun itu ditangkap di kediamannya di Kapanewon Sewon pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan.

Advertisement

Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Polisi kemudian menahan tersangka di Mapolres setempat.

Jeffry menyampaikan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu dusun di wilayah Kapanewon Sewon pada Jumat (23/9/2022) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Advertisement

Jeffry menyampaikan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu dusun di wilayah Kapanewon Sewon pada Jumat (23/9/2022) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: PPDB 2022 DIY Diwarnai Masalah, ORI Sebut 270 Anak Kehilangan Hak Masuk ke SMPN

Awalnya korban sedang menaruh sepeda di depan rumah tersangka, lalu tersangka menarik tangan korban dan membawa korban ke kebun samping rumah.

Advertisement

“Kemudian tersangka melepas celananya dan melepas celana korban, sehingga terjadi persetubuhan sebanyak satu kali,” papar Jeffry.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu buah topi warna cokelat milik tersangka, dan kaos warna kuning serta satu buah celana warna merah milik korban.

Baca Juga: Asyik, Pemkab Gunungkidul Rencanakan Buka Rute Baru Angkutan Umum ke Jawa Timur

Advertisement

Tersangka terancam Pasal 81 Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, sebelumnya mengatakan proses pemeriksaan saksi korban maupun tersangka didampingi oleh sejumlah pihak di antaranya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satgas PPA, dan LSM Difabel, serta saksi ahli atau psikolog.

Dia menambahkan tersangka ternyata juga merupakan difabel wicara.

Advertisement

Baca Juga: Profesor Samekto Meninggal Terseret Ombak, Tim SAR: Waspadai Arus Balik Laut

Proses penetapan tersangka sudah dilalui dengan pemeriksaan saksi korban, ibu korban, dan saksi warga yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

Selain itu hasil visum dari Rumah Sakit Umum Pemerintah DR Sardjito juga menunjukan adanya dugaan pemerkosaan. “Penetapan tersangka sudah melalui alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel di Bantul Resmi Ditahan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif