Jogja
Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:46 WIB

Dituntut 11 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Klitih: Ini Tak Adil!

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan atau klitih. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JOGJA — Tiga terdakwa kasus klitih atau kekerasan jalanan di Gedongkuning, Kota Jogja, dituntut 11 tahun dan 10 tahun penjara. Dalam kejadian klitih itu, seorang pelajar meninggal dunia.

Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (13/10/2022). Dari tiga orang itu, terdakwa RNS dituntut 11 tahun penjara. Sedangkan terdakwa FAS dan MA masing-masing dituntut 10 tahun penjara.

Advertisement

Salah satu JPU, Aryana, mengatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan berupa kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu RNS dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dengan supaya terdakwa tetap ditahan,” katanya dalam persidangan.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu RNS dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dengan supaya terdakwa tetap ditahan,” katanya dalam persidangan.

Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa, Taufiqurrohman menanggapi tuntutan JPU tersebut sebagai keputusan yang tak adil.

Baca Juga: Ada Pesan Berantai soal Anak SMA Dibacok Begal di Sleman, Ini Penjelasan Polisi

Advertisement

Mengenai kronologi peristiwa klitih, kata Taufiq, adalah salah satu yang dibuat-buat JPU karena tidak ada saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Dia mengaku selama menjadi kuasa hukum belum pernah mendampingi pemeriksaan tersangka.

“Ini kan janggal,” kata dia.

Selain itu, terdakwa juga tidak diperbolehkan bertemu dengan orang tua dan kuasa hukum saat pemeriksaan. Dia juga mempertanyakan hal itu.

Advertisement

Baca Juga: Rugikan Warga, Proyek Pemasangan Pipa Pertamina di Bantul Diprotes

“Kenapa mereka tidak boleh dipertemukan? Karena mereka babak belur? Kalau dipertemukan ketahuan, kok anakku bonyok,” ujarnya.

Taufiq menganggap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka saja tidak sah.

Advertisement

“Kami mengharapkan klien bebas, karena memang JPU tidak mampu membuktikan tuduhan mereka dalam proses persidangan,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terdakwa Klithih Gedongkuning Dituntut 11 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Adil!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif