Jogja
Jumat, 1 Maret 2013 - 09:20 WIB

Dituntut 15 Tahun, Abah Serang Nurhayati di Tahanan

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

 

ilustrasi

Advertisement

SLEMAN—Ada hal berbeda saat dua terdakwa kasus penyelundupan heroin dan sabu-sabu (SS), Nurhayati, 43, dan Rastim B Darman alias Abah, 50, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (28/2/2013).

Seusai sidang, Abah langsung menangis. Bahkan pria yang mengenakan kopiah hitam itu terus berteriak sambil memeluk anak dan isterinya. Nurhayati dan Abah kemudian digiring masuk ke ruang tahanan di PN Sleman.
Lagi-lagi, Abah berteriak menyalahkan Nurhayati. Bahkan dia sempat hampir memukul Nurhayati karena merasa dicokot.

“Ini semua gara-gara kamu. Bayangkan 15 tahun akan dipenjara,” teriak Abah. Beruntung, upaya Abah untuk memukul Nurhayati berhasil dicegah.

Advertisement

Dalam sidang terungkap, pria asal Subang, Jawa Barat itu terbukti melakukan komunikasi dengan Nurhayati sejak ada permintaan pengambilan paket dari seorang nandar narkoba di Malaysia bernama Fany pada 1 Oktober 2012. Abah juga yang kemudian menginstruksikan agar Nurhayati berangkat ke Malaysia pada 5 Oktober 2012 dengan menumpang pesawat Air Asia melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.

Abah juga yang mengatur rencana kepulangan Nurhayati ke Indonesia melalui Semarang pada Minggu 14 Oktober 2012. Hal ini dilakukan Abah setelah melihat tayangan televisi ada tersangka lain bernama Rusmalinda ditangkap polisi di Semarang.

Rusmalinda termasuk salah satu anggota jaringan sindikat di Malaysia yang juga pernah berhubungan dengan Abah dan Nurhayati. Nurhayati yang memiliki lima anak itu lantas diminta mengundur kepulangannya sehari melalui Bandara Adi Sutjipto Jogja.

Advertisement

Apes bagi Nurhayati, petugas Bandara Adisutjipto mencurigai tas yang dibawanya. Saat diperiksa menggunakan x-ray, layar monitor menunjukkan adanya bungkusan kecil yang tidak tampak secara kasat mata. Ternyata di dalam tas hitam merek Channel itu terdapat dinding palsu untuk menyembunyikan bungkusan aluminium foil.
Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Madya Pabean Jogja mencurigai isi bungkusan sebagai narkotika. Setelah memeriksa dengan narkotest, Nurhayati ditangkap dan diserahkan ke Polda DIY. Dalam pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap Abah. Dia diduga turut mengendalikan pergerakan jaringan narkoba di Indonesia.

Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Penjara
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif