SOLOPOS.COM - Nani Apriliani, 25, pelaku pengirim satai beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya, 9, saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).(Jumali/Harian Jogja)

Solopos.com, BANTUL — Pelaku pembunuhan dengan modus pengiriman makanan satai beracun yang mengandung sianida, Nani Aprilliani Nurjaman, 25, telah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan hukuman penjara 16 tahun. Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Bantul dalam sidang, Senin (14/12/2021).

Dalam sidang itu, majelis hakim tak hanya menjatuhi hukuman penjara 16 tahun. Majelis hakim yang diketuai Aminudin juga meminta agar barang bukti berupa satai, lonntong yang sudah bercampur saus kacang, risoles, pastel, dan handphone milik Nani dimusnahkan.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Hakim menilai pemusnahan handphone atau telepon seluler milik Nani itu karena digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Melalui handphone tersebut Nani melakukan pencarian dan pemesanan racun sianida yang ditaburkan ke satai yang akhirnya dimakan korban, seorang bocah berusia 10 tahun, Naba Faiz.

Baca juga: Tok! Nani Kasus Satai Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

Namun, Nani tidak terima handphone miliknya dimusnahkan. Bahkan, dalam sidang itu Nani sempat meminta agar barang bukti handphone dikembalikan dengan alasan ada data-data piutang dalam telepon seluler tersebut.

“Mohon maaf yang mulia untuk handphone ada data piutang saya,” kata Nani, saat dihadirkan dalam persidangan tersebut secara daring.

Meski demikian, permintaan Nani ditolak hakim dengan alasan handphone tersebut menjadi alat atau sarana Nani dalam melakukan kejahatan pembunuhan berencana.

Banding

Sementara itu, kuasa hukum Nani, Anwar Ariwidodo, juga menyatakan keberatan atas vonis yang diberikan hakim kepada kliennya. Ia pun berencana mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Kita akan mengajukan banding setelah kami kupas bersama isi putusan itu,” imbuh Anwar.

Putusan hakim ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nani dengan hukuman penjara 18 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Nani Satai Beracun Divonis 16 Tahun, Begini Reaksi Orang Tua Korban

Meski demikian, hakim memutuskan Nani dipenjara selama 16 tahun. Hal yang memberatkan Nani, menurut hakim, karena terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berusia muda. “Diharapkan terdakwa dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari,” ujar Aminudin.

Nani merupakan terpidana kasus pembunuhan dengan modus satai beracun. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 25 April lalu. Kala itu, Nani meminta seorang pengemudi ojek online, Bandiman, untuk mengirimkan paket berisi satai yang sudah ditaburi racun sianida kepada kekasihnya, Aiptu Tomi, seorang aparat polisi yang bertugas di Polresta Jogja.

Nani meminta Bandiman mengirim satai beracun ke rumah Tomi di Perumahan Kasihan Bantul. Namun, istri Tomi yang berada di rumah menolak paket yang dikirimkan Nani karena tidak mengenal pengirimnya. Istri Tomi kemudian memberikan paket berisi satai itu ke Bandiman.

Bandiman yang mendapat paket satai beracun itu kemudian memakannya bersama keluarga. Setelah makan satai beracun itu, seluruh keluarga Bandiman keracunan. Bahkan anaknya yang berusia 10 tahun meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya