SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Harianjogja.com, SLEMAN-Abdul Kholik, terdakwa kasus kekerasan di Tanjungsari, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman pada akhir Mei lalu menerima vonis tiga bulan penjara, dipotong masa penangkapan dan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri, Kamis (16/10/2014). Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.

Abdul Kholik dinyatakan terbukti bersalah dan sah melakukan kekerasan di muka umum kepada seseorang dan benda sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman empat bulan penjara dipotong masa penangkapan dan penahanan.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Ketua majelis hakim, Marliyus mengungkapkan, berdasarkan hasil seluruh proses sidang, tidak ada alasan yang dapat melepaskan terdakwa dari jeratan hukum.

Terdakwa terbukti memukul dengan tangan sehingga membuat orang lain terluka dan merusak sepeda motor serta jendela dalam kondisi sehat jasmani.

“Karena terbukti bersalah, maka putusan ini telah pantas dari rasa keadilan, baik untuk masyarakat maupun terdakwa. Apalagi dalam memutuskan juga dengan pertimbangan ancaman pidana yang memberatkan dan meringankan,” papar Marliyus saat memimpin sidang putusan.

Marliyus mengungkapkan, poin yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Sementara sikap sopan terdakwa selama persidangan, mengakui perbuatan dengan terus terang, adanya perdamaian antara terdakwa dan korban, serta belum pernah dihukum menjadi poin yang meringankan.

“Bagi terdakwa maupun kita semua, harus lebih arif dalam bertindak. Sehingga dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian di masyarakat bukan, keresahan dan kekacauan,” kata Marliyus menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya