SOLOPOS.COM - Kekurangan Guru Pendamping Kelas

Pemerintah menetapkan aturan semua sekolah wajib menerima siswa dari golongan anak berkebutuhan khusus (ABK)

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah menetapkan aturan semua sekolah wajib menerima siswa dari golongan anak berkebutuhan khusus (ABK). Namun, belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan jumlah guru pendamping yang memadai.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengakui masih kekurangan ratusan pendamping bagi ABK. Keterbatasan kemampuan anggaran, membuat sekolah yang kekurangan guru pendamping membuat orang tua ABK harus menyediakan guru pendamping sendiri.

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan, semua sekolah telah dinyatakan sebagai sekolah inklusi, artinya semua sekolah wajib menerima siswa dari kalangan ABK jika ada yang mendaftar.

Mulai tahun 2016 silam, setiap kelas diberikan kuota sekitar empat ABK untuk dapat diterima di sekolah. Namun sekolah tidak serta merta menerima siswa ABK begitu saja, melainkan harus melalui proses assessment yang dilakukan setiap proses menerima siswa ABK.

“Itu [assessment] untuk melihat, apakah siswa [ABK] yang mendaftar itu memang bisa belajar di sekolah umum itu atau tidak. Karena yang dikhawatirkan kalau hanya menerima begitu saja, jangan-jangan dia tidak bisa belajar dengan teman lainnya atau ternyata dia harus di SLB. Tetapi prinsipnya semua sekolah sudah kami siapkan untuk inklusi,” terangnya kepada Harianjogja.com, Sabtu (2/11/2017).

Dalam proses penerimaan itu, lanjutnya, sekolah bisa melihat latar belakang siswa ABK, terutama jika sebelumnya telah mengenyam pendidikan di sekolah inklusi. Jika sebelumnya ABK telah menempuh pendidikan di sekolah inklusi maka akan memudahkan untuk menerima berdasarkan referensi jenjang pendidikan. Namun jika belum pernah di sekolah inklusi maka perlu dilakukan assessment secara detail.

Ia menambahkan pengajar di setiap kelas yang memiliki siswa ABK, memang lebih banyak guru umum. Disdikpora DIY memberikan bantuan guru pendamping bagi sekolah yang memiliki ABK sesuai dengan permintaan pihak sekolah.

Banyak guru dari SLB yang diperbantukan ke sekolah umum setelah pemerintah menyatakan semua sekolah wajib menerima siswa ABK. Meski tidak secara detail menyampaikan jumlahnya, namun, kata dia, DIY termasuk kekurangan jumlah guru pendamping bagi ABK.

“Sekarang ini saya sudah kehabisan [stok guru pendamping] sebenarnya. Kan sebelumnya kami mengandalkan guru-guru SLB itu untuk diperbantukan di banyak sekolah umum, sekarang kesulitan [karena jumlahnya terbatas],” tegasnya.

Minimnya jumlah guru pendamping yang ada, sekolah inklusi tidak setiap hari selalu kedatangan guru pendamping. Dalam sepekan misalnya, kadang guru pendamping hanya dapat datang ke satu sekolah hanya sekali karena harus membagi waktu dengan sekolah lain.

Status guru ini tidak hanya PNS namun juga honorer yang berasal dari SLB di wilayah DIY. Kekurangan pendamping itu tidak hanya di jenjang SMA/SMK, namun di semua jenjang seperti SD dan SMP. Kemudian jenis ABK yang paling kekurangan pendamping adalah tuna rungu, mengingat hanya guru khusus bahasa isyarat yang dapat memberikan pemahaman.

“Kalau tuna netra bisa mendengarkan kalimat biasa, tetapi kalau tuna rungu harus pakai kode, guru khusus. Ya [kekurangan pendampingnya] mencapai ratusan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya