SOLOPOS.COM - kegiatan penambangan pasir lereng Merapi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

DIY memperketat izin penambangan, ada 70 permohonan ditangguhkan

Harianjogja.com, SLEMAN- Kepala Dinas ESDM-PUP DIY Rani Sjamsjinarsi menegaskan, penanganan penambangan pasir, khususnya soal pemberian izin tambang, kini ditangani Pemda DIY, sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Hingga akhir April ini, Dinas ESDM-PUP DIY telah menangguhkan 70 permohonan izin tambang.

Rani mengaku tengah menyusun regulasi turunan bersama instansi terkait, terutama bersama Dishubkominfo terkait kapasitas angkutan yang melebihi tonase.

Pengetatan pemberian izin akan dilakukan karena saat ini dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami harus bertanggungjawab kepada KPK, karena dipantau terus. Jadi kalau kami memberikan izin tidak betul kami juga bisa kena. Kami tidak main-main dalam hal ini,” katanya, Senin (27/4/2015).

Terkait dengan kerusakan jembatan di Turi, Rani mengaku kini mulai dibangun jembatan darurat. Diperkirakan dua pekan ke depan akan bisa dilewati, tetapi bukan untuk truk bermuatan pasir.

“Jembatan darurat sudah ada proggres. Untuk permanennya baru dihitung anggaran,” kata dia.

Dihubungi terpisah, Kasi Pengendalian Angkutan Barang Dishubkominfo DIY Sigit Saryanto berjanji akan menggencarkan razia agar truk bertonase tinggi tidak dengan mudah melintas. Sebelumnya ia telah melakukan penindakan melalui koordinasi dengan TNI dan Polri.

“Kami selalu operasi terutama saat malam. Sementara kami pasang rambu untuk pembatasan tonnya maksimal membawa barang. Terutama jika nanti sudah dibangun jembatan permanen di sana [Turi] harus ada penjagaan ketat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya