SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Freepik).

Solopos.com, KULONPROGO — Penahanan seorang dokter berinisial TA yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengundang perhatian dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, dokter TA yang menjadi korban KDRT oleh suaminya tersebut justru saat ini mendekam di Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Tokoh Masyarakat Pakualaman, Bendoro Raden Ayu Iriani Pramastuti, mengatakan bahwa dirinya mengikuti berita mengenai kasus KDRT yang menimpa seorang dokter di Kulonprogo berinisial TA.

“Saya merasa prihatin dan teman-teman sesama perempuan serta masyarakat merasa prihatin atas kasus KDRT yang menimpa TA,” kata Iriani ditemui di Depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Jumat (1/9/2023).

Iriani bersama teman-teman TA turun ke jalan membagikan makanan sebagai salah satu bentuk dukungan dan bantuan kepada masyarakat utamanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo.

“Kami ingin keadilan untuk dokter TA. Dia korban KDRT tapi justru ditahan. Ini keprihatinan kami semuanya,” katanya.

Iriani yang merupakan istri Kanjeng Pangeran Hario Wijaya Kusuma, anak bungsu Paku Alam VIII, mengaku meski dirinya dan teman-teman lain tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, tapi mereka mendukung untuk TA mendapat keadilan.

“Bahkan mungkin juga [TA] dikriminalisasi. Kami ingin memberikan dukungan kepada TA untuk mendapat keadilan yang sebenar-benarnya. Pemkab Kulonprogo seharusnya sudah menindaklanjuti dengan memberikan punishment. Tapi itu tetap ranahnya Pemkab,” ucapnya.

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba menegaskan bahwa terdakwa KDRT berinisial MAA merupakan PNS di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo.

“Jika merujuk pada aturan yang ada seharusnya seorang PNS dalam hal ini terdakwa MAA diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS,” kata Kamba.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 280 Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 tentang Perubatan atas PP No. 11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil bahwa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan.

“Jadi dengan telah resmi ditahannya salah satu oknum PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dalam perkara dugaan KDRT terhadap istrinya, maka sesuai dengan aturan, yang bersangkutan diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS terhitung sejak tanggal penahanannya,” katanya.

Terkait dengan status MAA sebagai PNS, Harianjogja.com sedang dalam proses konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP).

Sebelumnya diberitakan seorang dokter berinisial TA menjadi korban KDRT oleh suaminya berinisial MAA di sebuah rumah di Pengasih, Kulonprogo. KDRT tersebut terjadi ketika TA memergoki suaminya, MAA selingkuh dengan mantan pegawai Puskesmas Kokap II berinisial LY di rumah tersebut.

MAA dan LY lantas melakukan kekerasan terhadap TA. TA kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Pengasih. TA melaporkan MAA atas kasus KDRT sedangkan LY atas kasus penganiayaan. Laporan tersebut masuk bersamaan pada tanggal 10 Mei 2023.

MAA saat ini menjadi terdakwa dan mendekam di Rutan Kelas II B Wates. Namun, TA juga mendekam di Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari. Ternyata, LY melaporkan TA atas dugaan penganiayaan ke Polsek Pengasih pada 14 Juni 2023.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dokter Pelaku KDRT Disidang, Keluarga Pura Pakualaman Ikut dalam Aksi Solidaritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya