Jogja
Rabu, 1 Agustus 2012 - 16:50 WIB

'Don Juan' Ngestiharjo Diringkus Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KULONPROGO—Betapa lihai Agung Wibowo, 25, warga Ngestiharjo, Wates, memainkan jurus rayuan maut. Buktinya, Mdt, 16, gadis yang masih bau kencur, pelajar sebuah SMK di Godean, Sleman, mau saja diajak minggat ke Jawa Barat.

Advertisement

Saat kembali ke Sentolo, Agung diringkus polisi dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Ditemui di Mapolsek Sentolo, Agung menguraikan kisah asmaranya dengan Mdt. Semua berawal pada 2010 lalu, saat pria yang sudah memiliki seorang anak berusia tujuh tahun tersebut, berkenalan dengan Mdt. “Setelah itu saya pergi ke Malaysia, merantau jadi TKI,” ujarnya.

Melalui Facebook, ia  berhasil mendapatkan akun Facebook Mdt sehingga mereka kemudian menjalin pertemanan dan saling bertukar nomor ponsel dan akhirnya berpacaran sejak Februari lalu. Akhir Juli lalu Agung pulang ke Kulonprogo dan langsung bertemu dengan Mdt.

Advertisement

“Sebenarnya saat itu juga saya mau ketemu orangtua dia [Mdt] tapi kakaknya yang tinggal di Godean sepertinya tidak merestui hubungan kami. Lalu tanggal 26 Juli saya ajak dia ke rumah saya dan dia mau ikut. Sumpah saya tidak memaksa, saya bukan tipe laki-laki pemaksa,” tandas Agung.

Sesampai di rumahnya Ngestiharjo, Agung mengaku kepada tetangga telah menikahi siri Mdt. Di rumah itulah ia melakukan hubungan intim layaknya suami-istri dengan Mdt. Sehari berselang, Agung mengajak Mdt minggat ke Banjar Patroman, Jawa Barat, ke tempat sahabatnya.

Selama tiga hari di tempat itu, Agung mengaku sekali lagi melakukan hubungan intim dengan kekasihnya tersebut. Saat di tempat itu pula, Mdt dihubungi ibunya yang meminta gadis itu pulang untuk berembug baik-baik.

Advertisement

Pada Selasa (31/7) malam, Agung dan Mdt sampai ke Sentolo dan langsung mengantarkan gadis itu ke rumahnya di Dusun Ngrandu, Kaliagung, Sentolo. Sial, sesampai di sana, ia langsung diringkus empat anggota Polsek Sentolo dan digelandang ke ruang tahanan.

Kapolsek Sentolo Kompol Putu Dewa Artana menginformasikan, 27 Juli lalu, orangtua Mdt melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi sehingga Agung ditangkap. Pemuda itu dikenakan pasal 332 KUHP karena membawa lari anak di bawah umur junto pasal 81 dan 82 UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan akumulasi hukuman mencapai tujuh tahun penjara.(ali)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif