Jogja
Senin, 8 Mei 2023 - 16:18 WIB

DPO! Ini Tampang 2 Pelaku Perampasan Motor di Jalanan Jogja yang Viral

Lugas Subarkah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, memperlihatkan foto dan identitas kedua terduga pelaku, di Polda DIY, Senin (8/5/2023). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Dua pelaku percobaan perampasan sepeda motor warga di jalanan Yogyakarta belum berhasil dibekuk. Polisi kini menetapkan dua pria tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Aksi dua pria tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Tiktok @mumunzuzuzu yang sekaligus menjadi korban dalam kejadian itu, Selasa (2/5/2023) sore. Dia menceritakan sempat diikuti dua pria dengan mengendarai sepeda motor yang mengaku dari petugas Samsat. Menurutnya pelaku sempat akan merampas motornya.

Advertisement

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Verena SW, mengatakan Ditreskrimum Polda DIY telah mengidentifikasi dan melakukan upaya pencarian kedua pelaku.

“Untuk saat ini kedua pelaku diterbitkan daftar pencarian orang dengan dasar DPO/35/v/2023 Ditreskrimum 8 Mei 2023,” jelas dia, Senin (8/5/2023).

Identitas kedua pelaku tersebut adalah berinisial NR, 28, laki-laki, mahasiswa, alamat tinggal di Ngemplak, Sleman. Ciri-ciri NR berkulit hitam dan rambut keriting hitam.

Advertisement

Pelaku kedua berinisial IL, 23, laki-laki, mahasiswa, dengan ciri-ciri warna kulit hitam dan rambut keriting hitam.

Dia mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya bisa menghubungi Ditreskrimum Polda DIY. Polisi juga telah mengejar keduanya di tempat tinggalnya di Jogja, tetapi belum berhasil ditemukan.

“Keberadaan yang diduga pelaku kita sudah melakukan pencarian di alamat yang berada di Jogja dan tidak diketemukan. Untuk saat ini kami masih melakukan pencarian di tempat-tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku,” ungkapnya.

Advertisement

Keduanya dapat disangkakan pasal 351 KUHP atau 335 KUHP atau 368 KUHP jo Pasal 53 KUHP, mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan atau secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasaan atau percobaan kekerasan.

Seperti diketahui, kejadian ini menjadi sorotan masyarakat setelah video yang memperlihatkan kedua pelaku tersebut tersebar di media sosial. Dalam video itu, pelaku mengancam ingin merebut kendaraan korban dengan mengaku sebagai petugas Samsat. Pelaku juga sempat memukul korban.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sepekan Belum Tertangkap, Preman Akan Rampas Motor di Ringroad Utara Jogja Ditetapkan DPO

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif