Jogja
Sabtu, 17 Desember 2011 - 14:24 WIB

DPR mentok lagi bahas RUUK

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Pembahasan RUUK kembali mandeg. Komisi II DPR mementahkan kembali kesepakatan mengenai suksesi gubernur DIY yang telah mengerucut pada penetapan Sultan sebagai gubernur.

Anggota Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto kepada Harian Jogja, Jumat (16/12) mengungkapkan, Kamis (15/12) kemarin telah berlangsung rapat terbuka Panja Komisi II DPR di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta mengenai RUUK DIY, yang juga dihadiri tim asistensi.

Advertisement

Pada rapat yang dihadiri delapan orang anggota Panja tersebut, persoalan suksesi gubernur kembali mengemuka. Anggota Panja menurut Achiel mempersoalkan kembali bahwa penetapan Sultan yang bertahta sebagai gubernur bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Mekanisme suksesi kembali diperdebatkan, banyak sekali opsi yang muncul. Alasannya sama seperti awal-awal dulu mereka bilang Sultan adalah gubernur tidak demokratis,” ungkap Achiel.

Padahal saat konsinyering Panja di Bogor, Jawa Barat beberapa bulan lalu, kesepakatan sudah mengerucut pada penetapan Sultan sebagai gubernur. Achiel juga mengakui, bila saat ini dukungan fraksi terhadap penetapan tak lagi utuh. Sebagian besar fraksi tak menegaskan dukungannya terhadap penetapan. Dukungan DPR lanjutnya memang melemah.

Advertisement

“Memang yang tadinya mendukung sekarang nggak, kalau saya melihat masih fifty-fifty, seperti Golkar misalnya tidak bersikap tegas,” ujarnya.

Padahal kata dia, bila ternyata substansi RUUK tersebut tak sesuai keinginan sebagian besar warga Jogja, otomatis tak akan dapat dijalankan. Ia pun meminta DPR tak mengkhianati apa yang diinginkan warga Jogja. “Memang ada yang mendukung pemilihan tapi itukan hanya segelintir orang, saya harap teman-teman di DPR tak mengkhianati apa yang diamanatkan rakyat Jogja,” ujarnya.

Selain masih mempersoalkan masalah suksesi, DPR juga belum bersepakat mengenai masalah pertanahan. Hingga saat ini menurut Achiel belum ada kesepakatan secara tegas bahwa keraton secara kelembagaan adalah subyek hukum atas Sultan Ground. Pasalnya muncul kecurigaan bahwa luasan Sultan Ground mencapai jutaan hektare.

Advertisement

“Soal tanah juga masih sama belum ada kata sepakat soal subyek hukum. Ada persepsi negatif soal luas tanah. Padahal selama ini tanah Sultan Gorund yang digarap warga juga tidak dipersoalkan,” kata Achiel. (HARIAN JOGJA/Bhekti Suryani)

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif