Jogja
Selasa, 13 Agustus 2013 - 20:23 WIB

DPRD Bantul Akan Panggil PT. PTC

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk tangki Pertamina (JIBI/Harian Jogja/Antara

truk tangki Pertamina

Harian Jogja.com, BANTUL—Perusahaan yang menaungi awak mobil tangki Pertamina Rewulu, PT Pertamina Training and Consulting (PTC), belum bisa bernapas lega menyusul terjadinya perselihan kerja dengan karyawan.

Advertisement

Komisi D DPRD Bantul rencananya akan memanggil PTC untuk memastikan kepatuhan mendaftarkan kesepakatan dengan awak mobil tangki ke pengadilan.

“Kami akan undang lagi PTC untuk klarifikasi ulang guna mengecek apakah mematuhi imbauan Dewan atau tidak,” kata Ketua Komisi D Sarinto kepada Harian Jogja.com, Selasa (13/8/2013).

Advertisement

“Kami akan undang lagi PTC untuk klarifikasi ulang guna mengecek apakah mematuhi imbauan Dewan atau tidak,” kata Ketua Komisi D Sarinto kepada Harian Jogja.com, Selasa (13/8/2013).

Beberapa saat sebelum Lebaran, awak mobil tangki mengancam akan mogok kerja. Namun setelah digelar pertemuan, tercapai kesepakatan. Meski demikian Dewan meminta kesepakatan itu dilegal formalkan  ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Menurut Sarinto, kesepakatan tanpa memiliki dasar hukum berpotensi memunculkan masalah lagi. Dengan didaftarkan ke pengadilan melalui notaris ada kekuatan hukum yang dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan.

Advertisement

Normal
0

false
false
false

MicrosoftInternetExplorer4

Advertisement

Dewan Akan Panggil PT. PTC

 

Harian Jogja.com, BANTUL—Perusahaan yang menaungi awak mobil tangki Pertamina Rewulu, PT Pertamina Training and Consulting (PTC), belum bisa bernapas lega menyusul terjadinya perselihan kerja dengan karyawan.

Advertisement

Komisi D DPRD Bantul rencananya akan memanggil PTC untuk memastikan kepatuhan mendaftarkan kesepakatan dengan awak mobil tangki ke pengadilan.

 

“Kami akan undang lagi PTC untuk klarifikasi ulang guna mengecek apakah mematuhi imbauan Dewan atau tidak,” kata Ketua Komisi D Sarinto kepada Harian Jogja.com, Selasa (13/8/2013).

 

Beberapa saat sebelum Lebaran, awak mobil tangki mengancam akan mogok kerja. Namun setelah digelar pertemuan, tercapai kesepakatan. Meski demikian Dewan meminta kesepakatan itu dilegal formalkan  ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

 

Menurut Sarinto, kesepakatan tanpa memiliki dasar hukum berpotensi memunculkan masalah lagi. Dengan didaftarkan ke pengadilan melalui notaris ada kekuatan hukum yang dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan.

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif