SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi DPRD Kabupaten Bantul (JIBI/Harian Jogja/Antara)

DPRD Bantul DIY masih menunggu keputusan tentang salah satu anggotanya, Jumakir dari PPP yang hendak dilengserkan dari jabatannya

Harianjogja.com, BANTUL- Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera mengeluarkan keputusan terkait nasib anggota DPRD Bantul Jumakir.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Kader partai berlambang kakbah itu dipecat dari keanggotaannya dan tengah diupayakan untuk dilengeserkan dari jabatan anggota dewan.

Upaya pelengseran Jumakir dilakukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DIY serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Bantul dengan melayangkan surat pelengseran alias pergantian antar waktu (PAW) Jumakir ke DPRD Bantul untuk kemudian diteruskan ke Gubernur DIY.

Namun upaya pelengseran itu terganjal karena Gubernur menolak mengeluarkan surat keputusan (SK) PAW untuk Jumakir, lantaran menunggu keputusan Mahkamah Partai mengenai nasib anggota dewan dua periode itu.

Kuasa Hukum DPW PPP DIY dan DPC PPP Bantul Hani Kuswanto mengatakan, tidak lama lagi Mahkamah Partai akan mengeluarkan keputusan terkait nasib Jumakir. Apakah menyetujui pemecatan dan pelengseran Jumakir atau sebaliknya.

Sesuai UU Parpol, keputusan Mahkamah Partai itu akan keluar paling lambat 60 hari setelah adanya surat klarifikasi ke Mahkamah Partai. Seperti diketahui, Jumakir mengajukan klarifikasi terkait pemecatan dirinya oleh PPP ke Mahkamah Partai.

Ia dipecat karena dituduh melakukan tindak asusila lantaran berhubungan dengan perempuan yang masih berstatus isteri orang, sebelum kemudian menikahinya.

Namun bila akhirnya Mahkamah Partai tidak memberi keputusan setelah lewat 60 hari, maka Jumakir sebagai pihak yang dirugikan dapat membawa persoalan ini ke pengadilan.

“Persoalannya kan sebelum ada putusan Mahkamah Partai soal kasus ini tapi dia sudah dulu menggugat ke PN, makanya kami sebut gugatan ini prematur,” terang Hani Senin (29/12/2014).

Jumakir telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul beberapa waktu lalu. Namun setelah dua kali dipanggil pengadilan untuk dimediasi selalu gagal. Terakhir, pihak Jumakir dan PPP dijadwalkan bertemu pada Senin (29/12/2014).

“Mediasinya ditunda karena pihak dari PPP belum datang,” kata Abdurrahman kuasa hukum Jumakir ditemui di PN Bantul.

Namun hal itu dibantah Hani Kuswanto. Menurutnya, pihaknya telah tiba di PN Bantul sejak Pukul 10.00 WIB seperti dijadwalkan oleh majelis hakim. Namun hingga Pukul 10.30 WIB Jumakir tidak datang maka pihaknya meninggalkan pengadilan.

“Jadwalnya kan jam 10.00 WIB, kami tunggu setengah jam tidak ada, sementara kami juga ada persidangan di Kota dan Sleman,” papar Hani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya