SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi DPRD Kabupaten Bantul (JIBI/Harian Jogja/Antara)

DPRD Bantul menilai usulan Pemkab setempat mengangkat petugas TU jadi Kaur ngawur.

Harianjogja.com, BANTUL—Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mengangkat petugas tata usaha Badan Permusyawaratan Desa menjadi Kepala Urusan (Kaur) Program Pemerintahan Desa di bawah koordinasi kepala desa dinilai ngawur.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Kini, kebijakan itu dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi Pemerintahn Desa yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Anggota Badan Legislasi DPRD Bantul Sigit Nursyam mengatakan untuk menyelamatkan 75 TU BPD yang terancam kehilangan pekerjaannya menyusul dihilangkannya posisi TU berdasarkan Undang-undang Desa,
Pemkab melalui Perda bakal menugaskan mereka menjadi Kaur Program.

Usulan itu sangat tidak tepat sebab bidang kerja TU BPD selama ini tidak sesuai dengan bidang kerja Kaur
Program yang memiliki tugas lebih berat.

“Dari petugas TU yang biasanya mengurusi teknis rapat seperti menyediakan minuman, ditempatkan menjadi Kaur Program yang posisinya sangat vital. Ibarat posisi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda] dan Bagian Hukum,” ucap Sigit, Jumat (27/3/2015).

Kaur Program, sesuai Raperda, bertugas antara lain merancang peraturan desa (Perdes), peraturan lurah,
menyusun program kerja pemerintah desa dan membuat laporan pertanggungjawaban pemerintah desa. Sejatinya, kata Sigit, Dewan tidak mempermasalahkan siapapun yang bakal ditempatkan di posisi Kaur Program, asal orang tersebut memiliki latar belakang pekerjaan yang mirip dengan tugas Kaur Program.

Pemerintah jangan hanya memikirkan menyelamatkan TU BPD tapi juga harus bisa memililih orang yang tepat karena posisi Kaur Program ini sangat vital. Apalagi, tiap desa saat ini menerima dana miliaran rupiah, pekerjaan dan tanggung jawabnya sangat besar. Penempatan orang yang salah di jabatan tertentu bakal membahayakan pembangunan
desa.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Bantul Heru Wismantara menyatakan Pemkab sengaja menempatkan TU BPD ke posisi Kaur Program untuk menghindari gejolak.

“Pemkab tidak ingin ada yang dalam tanda kutip di-PHK [pemutusan hubungan kerja],” paparnya.

Ihwal kemampuan TU BPD yang diragukan mengemban posisi Kaur Program, Heru berjanji pemerintah bakal mendampingi mereka sehingga mampu melaksanakan pekerjaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya