Jogja
Rabu, 10 September 2014 - 07:20 WIB

DPRD DIY : Dewan Tak Disiplin, Saksi Indispliner Menanti

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA- Kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD DIY bakal diperkuat dalam memberikan sanksi indisipliner kepada anggota Dewan.

Darjad Ruswandono, Sekretaris Dewan DIY mengakui dalam beberapa kali penilaian penyerapan anggaran secara triwulan yang dilakukan Gubernur DIY, Setwan mendapatkan rapor merah. Indikator penyebabnya, karena anggota Dewan tidak tertib dalam melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas.

Advertisement

“Penyerapan kan ada fisik dan keuangan. Ketika fisik relatif bagus, tapi keuangan kami kan selalu de del duel mendapat rapor merah, karena SPJ terlambat,” ujar Drajad di gedung DPRD DIY, Selasa (9/9/2014).

Lebih lanjut ia mengakui SPJ perjalanan dinas itu yang membuat ialah Setwan, tapi anggota Dewan kerap terlambat dalam melampirkan bukti boarding pass pesawat atau nota- nota lainnya. Keterlambatan sampai melebihi batas penilaian penyerapan anggaran per triwulan.

Misalnya, kegiatan Januari, SPJ baru dilaporkan setelah Maret. Tercatat dalam penilaian Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (Teppa) pada medio Januari- Maret itu, realisasi kinerja keuangan Setwan hanya 75%. Rapor merah diberikan karena ada penyimpangan deviasi lebih atau sama dengan 10%.

Advertisement

Selain persoalan keuangan, lanjut Drajad, tingkat kehadiran anggota Dewan DIY periode 2009-2014 terbilang rendah. Tingkat kehadiran turun drastis usai Pemilu Legislatif pada April. Ia membandingkan tingkat kehadiran Dewan periode lama dengan rapat yang digelar oleh Dewan periode saat ini sangat timpang.

“Kalau dibandingkan dengan empat kali rapat periode ini, tingkat kehadiran periode sebelumnya jauh di bawah 90%,” ungkapnya.

Dari catatan Harianjogja.com selama Juni, rapat peripurna terhitung batal digelar sebanyak empat kali. Dua rapur pengembilan keputusan juga batal digelar, yakni rapur pandangan fraksi rancangan perda APBD 2014 dan rapur pada raperda perdagangan pda 25 Juni. Malah, ada rapur yang sudah dihadiri Gubernur DIY lebih dari satu jam, batal karena tidak kuorum.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif