Jogja
Jumat, 4 Agustus 2017 - 06:22 WIB

DPRD DIY : F-PAN Mundur, BK Amburadul, Ada Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

DPRD DIY, wakil F-Pan mundur dari BK

Harianjogja.com, JOGJA — Seolah menggenapi absennya dua fraksi besar di jajaran alat kelengkapan DPRD DIY, seorang anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menyatakan mundur dari Badan Kehormatan DPRD DIY. Adalah Hamam Muttaqim yang sejak Jumat (28/7/2017) lalu sudah melayangkan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD DIY.

Advertisement

Saat dikonfirmasi, mantan legislator Kulonprogo itu mengakui keputusan mundur itu merupakan hasil pembicaraan dan kesepakatan dari seluruh anggota F-PAN. Dengan begitu, ia pun merasa tak harus menanggung sendiri beban moral atas keputusannya mundur dari salah satu alkap yang memiliki peran cukup penting dalam hal pengawasan tingkah laku para legislator tersebut.

Seperti diakui, saat rapat paripurna yang digelar pertengahan Juli lalu, memang ada lima nama yang diajukan sebagai anggota BK. Kelima nama itu masing-masing adalah Sukamta (F-PKB), Kamu Ismadi (FG), Hamam Muttaqim (F-PAN), Anton Prabu Semendawai (F-Gerindra), Totok Hedi Santosa (F-PDIP), dan Arif Budiono (F-PKS).

Advertisement

Seperti diakui, saat rapat paripurna yang digelar pertengahan Juli lalu, memang ada lima nama yang diajukan sebagai anggota BK. Kelima nama itu masing-masing adalah Sukamta (F-PKB), Kamu Ismadi (FG), Hamam Muttaqim (F-PAN), Anton Prabu Semendawai (F-Gerindra), Totok Hedi Santosa (F-PDIP), dan Arif Budiono (F-PKS).

Sebelum dilakukan voting untuk menentukan posisi ketua, mendadak Anton Prabue Semendawai mengundurkan diri. Namun voting tetap dilakukan dan memunculkan nama Sukamta sebagai ketua. Beberapa pekan paska-terbentuknya BAK DPRD DIY, giliran Hamam Muttaqim yang menyatakan mundur.

Diakui Hamam, keputusan itu dilatarbelakangi oleh tidak dipakainya F-PAN di semua posisi pimpinan alkap. Ia menilai hal itu adalah bukti ketidaknyamanan legislator lain untuk bekerja bersama legislator dari F-PAN.

Advertisement

Pengunduran diri itu, menurut Hamam tak jadi soal. Ia menilai, kebijakan legislatif pada dasarnya bersifat kolektif.

“Kebijakan legislatif itu kan diambil dari forum rapat paripurna. Jadi, kami tetap bisa punya ruang untuk mengaspirasikan suara konstituen,” akunya, Kamis (3/8/2017).

Sayangnya, Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana justru mengaku belum menerima kabar pengunduran diri itu. Ia mengaku belum menerima surat dari Hamam Muttaqim tersebut.

Advertisement

Oleh karena itu, saat ditanya mengenai kelanjutan nasib BK DPRD DIY, ia belum mengetahuinya secara pasti. Ia merasa masih perlu mengomunikasikannya dengan pimpinan dewan yang lain.

“Perlu kami pelajari dulu,” ujarnya.

Terkait hal itu, berdasarkan penelusuran Harian Jogja, berdasarkan Keputusan DPRD DIY Nomor 1/2017 tentang Tata Tertib, bagian ketujuh pasal 61 ayat 6 dan 9, jumlah anggota BK adalah berjumlah 5 orang. Jika  kemudian jumlah itu tak sampai 5 orang, maka keputusan akan diambil melalui rapat konsultasi.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : DPRD DIY PAN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif