Jogja
Kamis, 13 September 2012 - 18:10 WIB

DPRD DIY: Paku Alam Kembar Silakan Diselesaikan Dahulu

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Panitia Khusus Verifikasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY langsung menanggapi aduan kubu Anglingkusumo kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas berkas yang tidak diproses.

Anggota Pansus Verifikasi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Arif Rahman Hakim mengatakan posisi DPRD DIY saat ini mirip dengan KPUD dalam Pilkada. “Kalau KPUD menangani verifikasi Pilkada, DPRD DIY bertugas melakukan verifikasi berkas calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dalam konteks penetapan kepala daerah sesuai UU Keistimewaan DIY,” ujarnya Kamis (13/9).

Advertisement

Menurut dia, yang terjadi sekarang, di Pakualaman ada dua raja yang bertahta, persis seperti saat ada Parpol yang memiliki kepengurusan kembar. Jika terjadi pengurusan kembar, kata dia, KPUD akan melakukan verifikasi kepengurusan yang terdaftar resmi.

“Mungkin ada munas dobel atau kongres dobel terserah. Tetapi KPUD akan memegang parpol yang terdaftar terlebih dahulu di Kemenkumham. Demikian juga dengan DPRD akan bahas PA yang selama ini dikenal,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Kamis (13/9).

Ia mempersilakan polemik Pakualaman itu diselesaikan secara internal.

Advertisement

“Yang kami urus ya yang menjadi Wakil Gubernur sekarang ini, Paku Alam IX atau Pak Ambarkusumo. Kalau Widjojokusumo komplain itu monggo saja, urusannya di luar DPRD. Sebagaimana KPUD, DPRD hanya akan urus satu calon,” terang Politisi PKS tersebut. (ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif