SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DPRD DIY memberhentikan Rozak Harudin karena terlibat kasus dugaan korupsi

Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi diberhentikan atau pergantian antar waktu (PAW) karena terjerat kasus korupsi tunjangan purna tugas (DPT) di DPRD Gunungkidul 2003-2004.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Sekretariat Dewan akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Rozak Harudin dan melantik penggantinya yaitu Endang Setiyani pada 20 Maret mendatang.

Endang Setiyani merupakan calon anggota legislatif daerah pemilihan (Dapil) Gunungkidul yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Rozak pada pemilu legislatif 2014 lalu dengan total suara 3.974. Sementara Rozak Harudin memperoleh suara sebanyak 4.700 suara.

Rozak Harudin selama ini tidak bisa menjalankan tugas kedewanan sejak September 2014 karena statusnya menjadi terpidana kasus korupsi. Namun Rozak masih mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Agus Sulistiyono mengatakan, proses PAW cukup lama sejak Rozak Harudin mengajukan pengunduran diri pada akhir tahun lalu kemudian partai menyikapinya, lalu melayangkan surat  ke DPP partai, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian surat PAW juga ditujukan ke DPRD, Gubernur DIY hingga Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Surat dari Kemendagri sudah keluar, pelantikan kemungkinan 20 Maret,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya