SOLOPOS.COM - DPRD Gunungkidul (Foto Istimewa)

DPRD Gunungkidul akan menerima pesangon

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Adanya uang pesangon bagi anggota dewan yang pensiun setelah masa kerja lima tahun akan diatur di dalam peraturan daerah. Usulan nilai pesangon sebesar Rp12 juta telah disepakati oleh Bupati.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Baca Juga : DPRD GUNUNGKIDUL : Bupati Sepakat Beri Pesangon Dewan Rp12 Juta

Anggota dari Fraksi Golkar, Heri Nugroho mengatakan, besaran uang pesangon untuk anggota dewan pensiun tidak mengalami penambahan. Agenda jawaban bupati sifatnya hanya penegasan terhadap peraturan.

“Dulu ada kalimat paling banyak enam bulan. Sekarang ditegaskan bahwa  masa bakti sampai dengan lima tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar enam bulan uang representasi. Aturannya memang seperti itu, sehingga harus dilaksanakan,” katanya, Rabu (26/7/2017)

Dia menjelaskan, rata-rata besaran pesangon pensiunan anggota dewan satu kali penerimaan setiap bulannya kurang lebih sama dengan gaji bupati. Dengan adanya penegasan aturan, maka uang jasa pengabdian anggota dewan masa bakti sampai dengan lima tahun diberikan uang pensiun sebesar enam bulan uang representasi.

Bupati Gunungkidul Badingah berharap rancangan peraturan daerah yang sudah dibahas dan disepakati secara bersama dapat segera ditetapkan menajadi peraturan daerah. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua juru bicara fraksi-fraksi yang telah menyampaikan padangan umum pada 25 Juli lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya