SOLOPOS.COM - DPRD Gunungkidul (Foto Istimewa)

DPRD Gunungkidul akan menerima pesangon

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Adanya uang pesangon bagi anggota dewan yang pensiun setelah masa kerja lima tahun akan diatur di dalam peraturan daerah. Usulan nilai pesangon sebesar Rp12 juta telah disepakati oleh Bupati.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Baca Juga : DPRD GUNUNGKIDUL : Tunjangan Komunikasi Naik Jadi Rp14,7 Juta

Usulan nilai pesangon Rp12 juta diajukan oleh tujuh fraksi yakni Fraksi Golkar, PAN,Demokrat, PKS, Fraksi Handayani, Gerindra, Fraksi PDI P. Ketujuh fraksi tersebut mengusulkan penegasan dengan sebuah peraturan daerah perihal pemberian uang pesangon setelah masa bakti anggota dewan berakhir.

Dan di hadapan wakil rakyat dalam paripurna di gedung DPRD Gunungkidul, pada Selasa (26/7/2017) kemarin, Bupati Gunungkidul Badingah menanggapi langsung usulan tersebut. Dia menyepakati usulan semua fraksi berkaitan dengan ranncangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan angota DPRD.

“Kami sepakat masa bakti sampai lima tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar enam bulan representasi,” kata dia, Selasa kemarin.

Dalam kurun watu enam bulan tersebut setiap bulannya, setiap anggota dewan yang telah purna akan mendapatkan Rp2 juta. Sehingga jika ditotal pesanggon yang diberikan kepada anggota dewan yang telah purna adalah Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya