Jogja
Senin, 19 Agustus 2013 - 05:30 WIB

DPRD Gunungkidul Dukung Permenkes 7/2013 Dihapus

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga medis (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul sepakat dengan tuntutan penghapusan Permenkes 7/2013 tentang Pengangkatan Dan Penempatan Dokter Dan Bidan PTT.

Advertisement

Ketua Komisi A, Slamet mengatakan, pihaknya sepakat dengan tuntutan penghapusan karena memang merugikan bidan pegawai tidak tetap.

Menurut politisi partai Golkar ini, bidan honorer atau pegawai tidak tetap merupakan ujung tombak pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat desa, khususnya untuk ibu yang hamil dan akan melahirkan.

“Apabila persoalan beban keuangan yang menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam mengangkat para bidan yang sudah lama mengabdi untuk menjadi PNS, hal itu masih dapat dibahas dan dicari solusinya, mengingat jumlah mereka tak sampai 100 orang,” kata Slamet.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif