SOLOPOS.COM - DPRD Gunungkidul (Foto Istimewa)

Rencananya raperda ini dimasukan dalam program legislasi daerah di 2018 mendatang

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul berencana membuat Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rencananya raperda ini dimasukan dalam program legislasi daerah di 2018 mendatang.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul Sarmidi membenarkan adanya rencana membuat Raperda Inisiatif tentang BPD. Diharapkan dengan pembuatan peraturan ini dapat memaksimalkan hubungan antara perangkat dengan anggota BPD dalam proses pelaksanaan program kegiatan yang dimiliki desa.

Menurut dia, perda ini sangat dibutuhkan, terutama menyangkut kewenangan yang dimiliki BPD maupun hubungan kerja dengan pihak desa. Sarmidi meyakini hingga saat ini masih belum ada kejelasan yang signifikan terhadap tugas dari BPD. “Ini yang mendasari kami untuk menyusun tentang Raperda Inisiatif tentang BPD,” kata Sarmidi kepada Harian Jogja, Jumat (2/6/2017).

Dasar lain untuk menyusun peraturan tersebut tidak lepas adanya beberapa kasus yang menunjukan ketidakharmonisan antara BPD dan desa. Permasalahan ini memberikan dampak yang buruk terhadap kinerja di pemerintahan desa sehingga banyak program yang dimiliki tidak berjalan dengan maksimal.

Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Ari Siswanto membenarkan komisinya sedang mempersiapkan raperda inisitatif tentang BPD. Saat ini komisinya sedang koordinasi internal untuk mematangkan konsep dari peraturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya