SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

DPRD Gunungkidul menganggap kenaikan tunjangan masih belum tepat dilakukan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul menilai kenaikan tunjangan belum diperlukan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Disebutkan oleh salah seorang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ari Siswanto, pada Sabtu (19/9/2015), tunjangan yang saat ini ia dapatkan sebagai anggota dewan, secara normatif dikatakan belum cukup.

Karena setiap manusia tidak akan pernah merasa kecukupan. Meski demikian ada hal lain yang lebih perlu dipikirkan, seperti kondisi lokal [Gunungkidul] dan kemampuan serta kinerja pribadi sebagai anggota dewan.

Sesungguhnya apa yang diterima oleh seorang anggota dewan, perlu dipertimbangkan apakah sudah sebanding dengan kinerja yang mereka tunjukkan kepada masyarakat. Sehingga apabila ada kenaikan, sah-sah saja, apabila memang ditunjukkan loyalitas yang juga tinggi kepada masyarakat.

“Kalau untuk 2016 masih belum tahu, tapi kalau di saat sekarang ini, rasanya belum tepat apabila membicarakan mengenai kenaikan tunjangan,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Suharno memaparkan hal senada, bahwa saat ini masih banyak hal terkait kepentingan masyarakat yang harus lebih diprioritaskan untuk didiskusikan ketimbang membahas soal tunjangan dewan. Terlebih, akibat Undang-undang No.23/2014 tentang penyaluran dana hibah dan bantuan sosial, ada banyak dana yang tidak dapat disalurkan kepada masyarakat, padahal sedang amat dibutuhkan.

“Kita konsentrasi ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja, lagipula saat ini ada banyak kebijakan yang tak berpihak kepada masyarakat. Kita juga tidak bisa mengajukan menaikkan tunjangan, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya,” terangnya.

Dimintai penjelasan mengenai tunjangan dan gaji anggota dewan, Bendahara DPRD Kabupaten Gunungkidul, Suyono menerangkan bahwa mengenai gaji dan tunjangan anggota dewan sudah diatur dalam PP No.24/2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD.

Di sana, anggota dewan sudah mendapatkan gaji yang diikuti dengan tunjangan bagi anak dan istri mereka. Besar tunjangan yang dimasukkan dalam komposisi gaji sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Sementara untuk tunjangan selain anak dan istri, Ketua DPRD Gunungkidul mendapatkan tunjangan komunikasi intensif, namun tidak mendapatkan tunjangan perumahan. Karena Ketua sudah mendapatkan Rumah Dinas.

Sedangkan Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III serta seluruh anggota dewan yang berjumlah 41 orang, mendapatkan tunjangan komunikasi intensif ditambah tunjangan perumahan.

“Gaji dan tunjangan sudah diatur dalam PP dan Peraturan Bupati. Kalau tidak ada perubahan PP, ya tidak ada perubahan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya