DPRD Gunungkidul menambah tiga rancangan peraturan daerah baru yang dimasukan dalam Prolegda 2015 sehingga total ada 27 payung hukum yang mesti selesai tahun ini
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul sepakat merevisi Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.
Ada tiga rancangan peraturan daerah baru yang dimasukan sehingga total ada 27 payung hukum yang mesti selesai tahun ini.
Raperda baru itu yakni Pengelolaan Pasar, Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum dan Kawasan Tanpa Rokok.
Eksekutif dan legislatif sepakat memasukkan karena menyangkut tingkat kepentingan hal-hal yang diatur dalam tiga raperda itu.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengungkapkan tiga raperda baru akan langsung dibahas setelah pengesahan tiga raperda lainnya yang sedang dibahas eksekutif dan legislatif.
Untuk Penyertaan Modal PDAM harus segera diselesaikan karena menyangkut bantuan hibah dari Pemerintah Pusat. Jika payung hukum itu tidak ada, maka bantuan Rp3,5 miliar tidak bisa dikucurkan.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Suhardono. Tidak ada permasalahan dalam pengubahan prolegda karena hal ini juga menyangkut kinerja dari anggota Dewan.
“Memang dari sisi ketugasan makin banyak yang harus diselesaikan. Semakin banyak tugas yang diselesaikan, hasilnya akan semakin baik bagi kami [Dewan],” ujarnya.
Kemungkinan, tiga raperda baru akan dibahas setelah 5 Mei mendatang selepas pengesahan empat raperda.