Rencananya tunjangan tersebut bakal naik dari Rp5,3 juta menjadi Rp14,7 juta setiap bulannya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul bakal mendapatkan kenaikan tunjangan untuk para anggotanya. Karena itu, Dewan diburu menyelesaikan peraturan daerah yang mengatur soal kenaikan tunjangan bagi anggota Dewan sebagai landasan hukum kenaikan tunjangan.
Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar
Ketua DPRD Gunungkidul Suharno baru dapat memastikan untuk tunjangan komunikasi. Rencananya tunjangan tersebut bakal naik dari Rp5,3 juta menjadi Rp14,7 juta setiap bulannya. “Untuk tunjangan transportasi belum pasti karena masih harus dibahas. Selain itu, tunjangan ini hanya diberikan kepada anggota Dewan yang tidak memiliki fasilitas kendaraan dinas,” ujarnya, Kamis (13/7).
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan untuk kenaikan tunjangan Dewan dipersyaratkan membuat perda sebagai payung hukum. Untuk masalah ini, BKAD belum tahu secara pasti karena pembahasan dengan Dewan terkait dengan kenaikan baru dilaksanakan sekali.
Meski belum ada kejelasaan kapan raperda akan dibahas, namun Putro menyatakan ada target agar masalah tersebut diselesaikan sebelum pembahasan APBD Perubahan 2017. Hal ini bertujuan agar perubahan menyangkut kebijakan tersebut dapat dimasukan di anggaran perubahan.