Jogja
Kamis, 17 September 2015 - 10:20 WIB

DPRD JOGJA : Marak Pelanggaran Izin, Dewan Bentuk Tim Khusus

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

DPRD Jogja membentuk Tim Khusus untuk mengatasi aneka pelanggaran.

Harianjogja.com, JOGJA-Maraknya pelanggaran izin dalam kurun waktu dua bulan terakhir mendorong DPRD Jogja membentuk tim khusus. Anggota tim yang terdiri dari tiga orang anggota Komisi A dan empat orang anggota komisi B ditargetkan bekerja pada bulan ini.

Advertisement

Seperti yang diketahui, banyak temuan pelanggaran izin di wilayah Jogja sejak Juli lalu. Dimulai dari minimarket berjejaring yang tidak mengantongi izin gangguan (HO) sampai hotel yang sudah beroperasi sekalipun tidak ber-HO. Setidaknya terdapat sembilan minimarket berjejaring yang melakukan pelanggaran. Separuhnya sudah memasuki persidangan dan sedang dalam proses penutupan. Sementara, pemberkasan 12 hotel yang melanggar sudah dilakukan Dinas Ketertiban (Dintib), namun pelimpahannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja ditunda sampai akhir bulan untuk memberi kesempatan melengkapi izin.

Ketua DPRD Jogja Sujanarko mengatakan tim akan bekerja selama satu bulan. “Saat ini sedang menunggu surat tugas keluar, tetapi dipastikan bulan ini juga,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Rabu (16/9/2015).

Diterangkannya, tim yang anggotanya dipilih langsung oleh kedua komisi tersebut akan mencari data pelanggaran, kendala perizinan di lapangan, serta mengkomunikasikannya dengan komisi masing-masing.

Advertisement

Mekanisme investigasi, kata Koko, bisa melalui pemanggilan instansi terkait, bertemu dengan pelaku usaha, hingga terjun langsung ke lapangan.

Ia mengaku tim khusus dibentuk karena laporan-laporan tentang tempat usaha yang tidak berizin, seperti minimarket dan hotel.

“Jalan keluar akan ditentukan setelah laporan-laporan dari tim tersebut disampaikan dan dibahas,” ucapnya.

Advertisement

Salah satu anggota tim Danang Rudiyatmoko mengatakan tim akan melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan berbagai peraturan yang berkaitan dengan perizinan. “Untuk melihat keselarasan antara izin yang dikeluarkan dengan potensi pendapatan daerah,” ujarnya.

Dicontohkannya, saat menerbitkan izin HO terdapat nomor yang berbeda-beda tergantung jenis tempat usaha. HO untuk hotel, tutur Danang, berbeda dengan HO restoran sehingga perlu dilakukan pengecekan kesesuaian di lapangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif