Jogja
Minggu, 5 Oktober 2014 - 18:15 WIB

DPRD JOGJA : Pansus Tatib Diberi Waktu 1 Hari, Bisakah Selesai?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Kota Jogja hanya memiliki waktu kerja efektif satu hari karena panitia tersebut diharapkan sudah dapat menyelesaikan pekerjaannya pada Senin (6/10/2014).

“Pada Senin, ditargetkan sudah ada tata tertib baru yang bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Jogja periode 2014-2019,” kata Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko, Jumat (3/10/2014).

Advertisement

Keanggotaan Panitia Khusus Tata Tertib tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Jogja pada Jumat yang terdiri dari 16 anggota.

Komposisi keanggotaan panitia khusus tersebut didominasi oleh Fraksi PDIP dengan enam anggota sedangkan anggota lainnya berasal dari lima fraksi lain yaitu PAN, Gerindra, Golkar, PKS dan PPP masing-masing dua anggota.

Di dalam rapat paripurna tersebut baru menetapkan susunan keanggotaan, sedangkan penetapan ketua panitia khusus tata tertib baru akan diputuskan pada Senin (6/10/2014).

Advertisement

Sujanarko berharap, panitia khusus dapat melaksanakan tugas sesuai target waktu yang diberikan karena jumlah pasal yang akan diubah tidak terlalu banyak.

“Sudah ada kesepakatan mengenai pasal yang akan diubah, yaitu tiga atau empat pasal saja. Harapannya, pembahasan tidak melebar ke hal-hal lain tetapi fokus pada pasal yang harus diperbaiki,” katanya.

Sujanarko mengatakan, salah satu pasal yang akan diperbaiki adalah mengenai aturan kolektif kolegial di pimpinan dewan. “Tujuannya adalah agar kinerja pimpinan dewan bisa lebih baik lagi,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, salah satu penggagas perubahan tata tertib DPRD Kota Jogja yaitu dari Fraksi PKS Nasrul Khoiri mengatakan, perubahan tata tertib tersebut tidak akan membutuhkan waktu lama.

“Pasal yang perlu diubah tidak terlalu banyak. Sebelumnya pun, sudah ada komunikasi dengan semua fraksi mengenai perubahan ini. Harapannya, pembahasan tidak akan memakan waktu lama,” katanya.

Selain menetapkan keanggotaan Panitia Khusus Tata Tertib, rapat paripurna DPRD Kota Jogja tersebut juga menetapkan keanggotaan untuk alat kelengkapan lainnya seperti komisi, Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Musyawarah, dan Badan Kehormatan DPRD Kota Jogja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif