SOLOPOS.COM - Ilustrasi APBD. (Harian Jogja-Dok.)

DPRD Jogja untuk pengesahan RAPBD sementara waktu dibatalkan.

Harianjogja.com, JOGJA — Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 Pemerintah Kota Jogja, Senin (28/11/2016) batal. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menilai ada pengingkaran dalam draf RAPBD 2017 sehingga perlu dibahas kembali di tingkat komisi.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

“Kalau tetap dipaksakan [RAPBD 2017 disahkan] komitmen dipertanyakan. Di pansus diputuskan itu tapi hasil yang keluar kok beda,” kata Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko.

Sesuai jadwal yang tertera di agenda dewan, pengesahan atau persetujuan bersama RAPBD 2017 dilaksanakan pukul 11.00 WIB, kemarin. Namun hingga pukul 12.30 WIB paripurna urung juga dilaksanakan. Padahal sebagian besar kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah had termasuk Pelaksana tugas Walikota Jogja, Sulistiyo.

Badan Anggaran Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sempat menggelar rapat tertutup dan hasilnya menunda pengesahan RAPBD 2017. Menurut Sujanarko yang juga ketua Badan Anggaran, beberapa persoalan yang membuat penundaan itu di antaranya soal teknis program di wilayah.

Sujanarko berkata dalam pembahasan perombakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru disepakati struktur struktur organisasi di kecamatan jumlah urusan hanya empat seksi. Sementara dalam naskah RAPBD 2017 ada lima seksi.

Demikian juga struktur di kelurahan yang tadinya tidak seksi urusan menjadi empat seksi. Perbedaan itu konsekuensinya mengubah tipe kecamatan dan kelurahan. Sehingga perbedaan itu perlu dibahas ulang oleh komisi A dengan mengundang kembali kecamatan dan kelurahan serta Pemerintah Kota.

Meski TAPD sempat menyampaikan agar RAPBD 2017 disahkan terlebih dahulu dan revisi setelah ada evaluasi Gubernur DIY, kata Sujanarko, namun pihaknya tidak ingin menanggung resiko, “Kami tidak mau dikemudian hari terjadi persoalan,” katanya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan selain program kewilayahan, soal pengerjaan fisik yang gagal mencapai target atau wanprestasi di tahun ini kemudian dianggarkan kembali di 2017 perlu diperjelas. Proyek yang wanprestasi itu di antaranya pembangunan kantor Inspektorat Daerah, kantor Kelurahan Bener Tegalrejo, dan renovasi SD Tegal Panggung.

Menurut Sujanarko, proyek wanprestasi itu perlu diputus terlebih dahulu sebelum dianggarkan kembali agar tidak menjadi temuan karena bisa dinilai penganggaran multiyears atau penganggaran program lebih dari setahun. Padahal, penganggaran multiyears sudah tidak diperbolehkan.

“Kami tanyakan ke eksekutif ternyata sudah diputus kontrak, ini tidak terkomunikasikan dengan komisi,” tandas Sujanarko. Ia menargetkan pengesahan RAPBD 2017 bisa disahkan pada 30 November mendatang.

Sementara Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Jogja, Kris Sarjono Sutejo mengakui ada perubahan dalam RAPBD 2017. Menurutnya beban kecamatan saat ini bertambah setelah ada surat dari Kementrian Dalam Negeri yang meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat dihapus dan diserahkan kepada kecamatan.

Dengan demikian, kata dia, kecamatan mengharuskan lima urusan dan masuk dalam tipe A. “Suratnya baru turun sehingga rencananya setelah evaluasi APBD dari Gubernur DIY akan diperbaiki,” katanya. Namun demikian pihaknya menghormati keputusan dewan yang meminta pembahasan ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya