SOLOPOS.COM - ilustrasi

DPRD Jogja yang sedianya menelisik pelanggaran tempat usaha belum juga bekerja.

Harianjogja.com, JOGJA-Investigasi yang dilakukan tim khusus DPRD Jogja untuk menelisik pelanggaran tempat usaha di Jogja terkendala administratif. Sekalipun Surat Keputusan (SK) tentang kegiatan ini sudah diturunkan pada 23 September lalu, belum ada satu pun langkah yang ditempuh para wakil rakyat.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi B DPRD Jogja Supriyanto Untung mengatakan SK tugas yang diterbitkan hanya mencantumkan nama anggota tim khusus yang berjumlah tujuh orang dari komisi A dan B. “Tidak ada keterangan garis koordinasi, seperti ketua tim, dalam SK tersebut, sehingga kami belum berani bekerja,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Jumat (2/10/2015).

Diakuinya, anggota akan merasa saling tidak enak jika berinisiatif mengadakan rapat kerja dan menyebarkan undangan karena ketua belum ditentukan.

Menurutnya, hal ini sudah disampaikan kepada Ketua DRPD Jogja dan berdasarkan informasi sementara rapat penentuan pemimpin tim akan diadakan, Sabtu (3/10).

Ia menerangkan, waktu kerja tim selama sebulan tidak dihitung dari tanggal SK keluar, melainkan ketika ketua tim sudah diputuskan.

Rencananya, tim akan memanggil para pengusaha yang disinyalir nakal atau merasa dirugikan, para birokrat, dan stakeholder terkait untuk menelisik kasus pelanggaran izin usaha di Jogja.

Beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Jogja Sujanarko menerangkan, tim yang anggotanya dipilih langsung oleh kedua komisi tersebut akan mencari data pelanggaran, kendala perizinan di lapangan, serta mengkomunikasikannya dengan komisi masing-masing.

Ia mengaku tim khusus dibentuk karena laporan-laporan tentang tempat usaha yang tidak berizin, seperti minimarket dan hotel.

“Jalan keluar akan ditentukan setelah laporan-laporan dari tim tersebut disampaikan dan dibahas,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, banyak temuan pelanggaran izin di wilayah Jogja sejak Juli lalu. Dimulai dari minimarket berjejaring yang tidak mengantongi izin gangguan (HO) sampai hotel yang sudah beroperasi sekalipun tidak ber-HO. Setidaknya terdapat sembilan minimarket berjejaring yang melakukan pelanggaran. Separuhnya sudah memasuki persidangan dan sedang dalam proses penutupan. Sementara, pemberkasan 14 hotel yang melanggar sudah dilakukan Dinas Ketertiban (Dintib) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya