SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Hal itu sangat dibutuhkan untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo diharapkan mengintensifkan sosialisasi peraturan daerah (perda) kepada perangkat desa. Hal itu sangat dibutuhkan untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peratuan yang ada.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Desa Jatirejo Lendah Musrifin dalam kegiatan evaluasi dan sosialisasi perda di Balai Desa Brosot, Kecamatan Galur, Kulonprogo, Senin (11/12/2017). “Perangkat desa merupakan pelaksana program pemerintah di tingkat paling bawah. Kami dituntut memahami peraturan perundangan sebagai referensi dan acuan pelaksanaan kegiatan,” kata dia dalam rilis yang diterima Harian Jogja.

Musrifin mengungkapkan, perangkat desa juga kerap jadi sasaran masyarakat yang bertanya mengenai implementasi peraturan tertentu, misalnya mekanisme pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihaknya mengaku belum tentu bisa memberikan jawaban yang memuaskan karena terbatasnya pemahaman mereka.

“Jadi kami mohon DPRD bisa melakukan sosialisasi perda secara intensif. Kalau memungkinkan, setelah ditetapkan langsung disosialisasikan saja,” ujar Musrifin.

Kegiatan hari itu difasilitasi enam anggota DPRD Kulonprogo daerah pemilihan (Dapel) V yang mencakup wilayah Lendah dan Galur. Mereka adalah Priyo Santoso dari Fraksi PAN, Sihabudin dari Fraksi PKB, Muridna dari Fraksi Gerindra, R Sri Murdopo dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Ajrudin Akbar dari Fraksi PKS, dan Agus Supriyanta dari Fraksi Partai Golkar.

Sihabudin mengatakan, sosialisasi perda oleh anggota Dewan memang baru dijalankan mulai 2017 setelah sebelumnya diserahkan penuh kepada pihak eksekutif. Program itu dilaksanakan masing-masing sebanyak dua kali per tahun di setiap Dapel.

“Nanti kami usahakan agar jumlah perda yang disosialisasikan lebih banyak, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat umum,” ungkap Sihabudin.

Priyo pun menyatakan siap jika masyarakat memang menginginkan kuantitas sosialisasi ditambah. Dia lalu berharap hal itu dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyusunan kebijakan daerah, termasuk produk hukum berupa perda.

“Kalau ada materi yang dinilai tidak cocok, bisa memberi masukan. Selain lewat forum ini, bisa diajukan secara tertulis juga. Nanti kami tindaklanjuti,” ucap dia.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kulonprogo, Yohanes Irianta memaparkan, evaluasi dan sosialisasi perda juga dilakukan di empat Dapel lain pada hari yang sama. Kegiatan untuk Dapel I bertempat di Balai Desa Cerme Panjatan, Dapel II di Balai Desa Hargorejo Kokap, Dapel III di Balai Desa Gerbosari Samigaluh, sedangkan Dapel IV dipusatkan di Balai Desa Sentolo.

“Perda yang disosialisasikan yakni meliputi Perda No.3/2010 tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan, Perda No.14/2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan dan Perda No.4/2013 tentang Ketertiban Umum,” kata Irianta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya