SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Pemkab tidak ingin gegabah menerapkan PP tersebut kendati merupakan amanah dari Pemerintah Pusat

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mengkaji besaran kenaikan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo yang diatur dalam mekanisme Peraturan Pemerintah No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkara, menjelaskan Pemkab tidak ingin gegabah menerapkan PP tersebut kendati merupakan amanah dari Pemerintah Pusat. “Misalnya transportasi, mereka [DPRD] kan sudah diberi fasilitas mobil dinas, apakah harus diberi lagi biaya transport?” ujarnya, Minggu (16/7/2017).

Selain itu, dalam kaitannya pembiayaan masa reses, apakah biaya transportasi juga masuk di dalamnya. Sehingga, walaupun misalnya hanya persoalan transportasi, harus ada definisi yang tegas. Astungkara mengungkapkan apapun dampak yang muncul dari penerapan PP, Pemkab harus siap menghadapinya.

Hanya memang, persoalan besaran tunjangan yang belum ditentukan itu, perlu dibicarakan lebih lanjut. Jajarannya bahkan memiliki rencana untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat dan membahasnya lagi dengan Pemerintah Daerah DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya