SOLOPOS.COM - ilustrasi

DPRD Kulonprogo akan melakukan pergantian anggota

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sebanyak tiga anggota DPRD Kulonprogo akan masuk dalam nama yang terkena Pengantian Antar Waktu (PAW). Namun, pergantian tersebut masih harus menunggu kepastian dari masing-masing partai yang bersangkutan.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Ketiga nama tersebut yakni Ridwan Heri Mahmudi dari Fraksi PDIP, Suprapto dari Fraksi Gerindra, dan Priyo Santoso dari Fraksi PAN. Adapun, Ridwan sendiri telah tutup usia pada September lalu dan Suprapto yang dijatuhi pidana bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pemalsuan data berkas pencalonan. Sementara Priyo akan terkena PAW atas kesepakatan internal PAN bagi anggota yang tidak mendapatkan suara minimal 35%.

Irianto, Sekretaris DPRD Kulonprogo mengatakan pihaknya telah menyiapkan proses PAW bagi dua nama yakni Ridwan dan Suprapto. Menurutnya, pimpinan DPRD juga telah melayangkan surat pergantian tersebut kepada PDIP dan Gerindra.

“Sesuai hasil konsultasi, yang dinyatakan bersalah harus dilakukan pergantian sesuai arahan Dirjen OTDA,”ujarnya, pada Senin (3/10/2016). Namun, ia mengatakan segala proses masih tergantung pada masing-masing partai.

Ketua DPD PAN Kulonprogo, Ponimin Budi Hartono mengatakan PAW bagi Priyo akan dilakukan sekitar setahun tahun mendatang.

“Belum, PAN pembagiannya 3:2,”jelasnya. Sesuai kesepakatan maka pembagian waktu untuk calon yang pertama selama tiga tahun sedangkan penggantinya mendapatkan waktu dua tahun. Karena itu, prosesnya masih butuh waktu lama karena memang belum jatuh waktunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya