Jogja
Senin, 14 Juli 2014 - 12:39 WIB

DPRD Kulonprogo Yakin Selesaikan 3 Perda dalam 1 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo optimistis dapat menyelesaikan tiga peraturan daerah (perda) sebelum masa jabatan berakhir pada 22 Agustus mendatang.

Tiga raperda yang masih dalam pembahasan tersebut, antara lain, raperda kebijakan umum anggaran (KUA) Perubahan APBD 2014, KUA APBD 2015, serta raperda Perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)  Kulonprogo 2011-2016.

Advertisement

Ketua DPRD Kulonprogo Ponimin Budihartono mengaku, selama ini pembahasan raperda terkendala karena peserta rapat paripurna tidak memenuhi quorum.

“Kemarin banyak anggota dewan yang masih sibuk kampanye, kalau sekarang suasananya sudah berbeda, sehingga bisa kembali fokus,” ujarnya, Jumat (12/7/2014).

Ia yakin, DPRD Kulonprogo mampu menyelesaikan tiga raperda menjadi Perda dalam waktu satu bulan, sebelum masa tugas selesai. Ponimin akan mendesak anggota untuk menyelesaikan tugasnya dan tidak mangkir.

Advertisement

Dipaparkannya, sanksi bagi anggota dewan yang mangkir, antara lain dilaporkan ke fraksi atau partai, dan pencairan uang tali kasih purna tugas akan dihambat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif