SOLOPOS.COM - Ilustrasi PHK massal (Freepik).

Solopos.com, JOGJA — Seorang mantan tenaga pengamanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, melaporkan dugaan adanya gratifikasi di lembaga pemerintahan tersebut ke DPRD setempat. Saat ini kasus tersebut tengah diperiksa Inspektorat Kota Jogja.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Jogja, Octo Noor Arafat, mengatakan pihak yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi ini diminta untuk menunjukkan bukti-bukti yang ada. Dia menegaskan akan mentaati proses penyidikan Inspektorat Kota Jogja terkait kasus itu.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

“Karena sudah ditangani Inspektorat, kami akan menunggu hasilnya, hasil investigasi perkara ini akan kami taati, termasuk rekomendasi-rekomendasi yang ada,” katanya, Jumat (19/5/2023) sore.

Octo menjelaskan tenaga pengamanan Satpol PP Jogja memang disediakan melalui outsourcing. Tenaga alih daya ini bukan hanya untuk tenaga pengamanan saja, melainkan juga untuk tenaga kebersihan.

“Memang aturan dari Pusat adalah outsourcing, termasuk tenaga kebersihan, ada tiga perusahan yang bekerja sama menyediakan tenaga pengamanan lewat outsourcing di kami,” jelasnya.

Kasus dugaan gratifikasi ini mencuat setelah F, mantan petugas keamanan Satpol PP Jogja diberhentikan pada Maret lalu tanpa alasan. Merasa kecewa, F kemudian mengadukannya ke DPRD Kota Jogja.

Anggota DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardiyanto yang menindaklanjuti aduan tersebut menyebut total ada 13 tenaga pengamanan yang disediakan lewat outsourcing telah dipecat tanpa dasar.

“Mereka ini tak berani mengadu, hanya satu orang itu yang mengadu,” katanya, Jumat.

Fokki menjelaskan F menandatangani kontrak kerja pada Desember 2022. Dalam perjanjian kerja, kontrak pekerjaan itu waktunya selama satu tahun. Namun, belum ada satu tahun, tetapi pekerja tersebut sudah dipecat tanpa ada alasan yang jelas.

Sebelumnya, F tidak pernah mendapat teguran lisan, surat peringatan, atau apapun yang menjelaskan kesalahan kinerjanya.

“Mereka ini diundang ke kantor, lalu langsung diberhentikan begitu saja, haknya sebagai pekerja seperti pesangon, dan lainnya juga tidak terpenuhi, ini yang akan saya perjuangkan,” jelasnya.

Foki menyebut dugaan gratifikasi ditemukannya setelah berkomunikasi dengan berbagai pihak.

“Mereka yang dipecat ini diganti oleh orang baru, yang diduga orang baru ini memberikan sejumlah uang agar diterima bekerja ke oknum tertentu,” ujarnya.

Kasus dugaan gratifikasi ini, jelas Foki, tengah diproses Inspektorat Kota Jogja. Ia meminta Inspektorat untuk mendengar keluhan 13 orang pekerja yang dipecat tersebut.

“Hak-hak mereka tolong diperhatikan, jangan sampai hanya memberi rekomendasi yang tidak berdampak positif ke para korban ini,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dipecat, Tenaga Keamanan Tuduh Satpol PP Jogja Terlibat Gratifikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya