SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—DPRD Kabupaten Sleman menggelar public hearing (dengar pendapat) draf Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sleman di Aula DPRD Sleman, Senin (2/4).

Anggota Pansus RTRW, Farchan Hariem mengatakan, acara ini digelar untuk mengetahui pandangan masyarakat di Glagaharjo dan Walhi DIY terkait draf Perda RTRW.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

“Pembahasan perda ini lebih menekankan masalah red area atau kawasan terdampak erupsi Merapi. Kami menjaring aspirasi masyarakat apakah mereka ingin kawasan KRB I, II, dan III perlu dijadikan hutan liar semua atau hutan rakyat juga,” kata Farchan.

Ketua Walhi DIY, Suparlan mengatakan, draf RTRW Sleman tidak secara tegas menjelaskan inti apakah untuk perlindungan terhadap ruang-ruang yang sudah ada di Kabuaten Sleman atau hanya sebagai mandat lahirnya UU No.26/2007. UU No.26/2007 membahas  penataan ruang, di mana dalam kurun waktu 2-3 tahun perda tata ruang wilayah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten harus segera menyesuaikan.

“Untuk itu penting kiranya menjelaskan tentang roh dari dokumen tata ruang ini agar dalam proses kontrol dan monitoring-nya lebih jelas. Bahkan dokumen hanya menyertakan beberapa poin sanksi jika terjadi pelanggaran dokumen tata ruang bukannya secara spesifik,” ujar Suparlan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya