Jogja
Senin, 2 April 2012 - 11:32 WIB

DPRD Sleman Gelar Public Hearing Draf RTRW

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—DPRD Kabupaten Sleman menggelar public hearing (dengar pendapat) draf Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sleman di Aula DPRD Sleman, Senin (2/4).

Anggota Pansus RTRW, Farchan Hariem mengatakan, acara ini digelar untuk mengetahui pandangan masyarakat di Glagaharjo dan Walhi DIY terkait draf Perda RTRW.

Advertisement

“Pembahasan perda ini lebih menekankan masalah red area atau kawasan terdampak erupsi Merapi. Kami menjaring aspirasi masyarakat apakah mereka ingin kawasan KRB I, II, dan III perlu dijadikan hutan liar semua atau hutan rakyat juga,” kata Farchan.

Ketua Walhi DIY, Suparlan mengatakan, draf RTRW Sleman tidak secara tegas menjelaskan inti apakah untuk perlindungan terhadap ruang-ruang yang sudah ada di Kabuaten Sleman atau hanya sebagai mandat lahirnya UU No.26/2007. UU No.26/2007 membahas  penataan ruang, di mana dalam kurun waktu 2-3 tahun perda tata ruang wilayah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten harus segera menyesuaikan.

“Untuk itu penting kiranya menjelaskan tentang roh dari dokumen tata ruang ini agar dalam proses kontrol dan monitoring-nya lebih jelas. Bahkan dokumen hanya menyertakan beberapa poin sanksi jika terjadi pelanggaran dokumen tata ruang bukannya secara spesifik,” ujar Suparlan. (ali)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : RTRW SLEMAN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif