DPRD Sleman akhirnya memberhentikan Sri MUslimatun dari keanggotaan
Harianjogja.com, SLEMAN- Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun resmi diberhentikan sebagai Anggota DPRD Sleman. Pemberhentian dan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) tersebut digelar dalam Sidang Paripurna Istimewa di Gedung Dewan, Selasa (31/5/2016).
Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota
PAW dilakukan karena posisi Sri Muslimatun saat ini sebagai Wakil Bupati Sleman perode 2016-2021. Sesuai aturan, pejabat negara dilarang rangkap jabatan. Posisi Sri Muslimatun di Fraksi PDIP DPRD Sleman diganti oleh Sri Riyadiningsih.
Perolehan suara Riyadiningsih sendiri pada Pilkada 2014 lalu berada di posisi kedua setelah Muslimatun untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Mlati dan Godean. Riyadiningsih memperoleh 3.332 suara sementara Muslimatun mendapat 3.682 suara.
PAW sendiri diawali dengan pembacaan SK, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji dipimpin ketua DPRD Sleman Haris Sugiharto. Haris juga memasangkan PIN Dewan kepada Riyadiningsih sebelum melakukan penandatangan berita acara PAW.
Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan, PAW dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur DIY terkait pemberhentian Sri Muslimatun dan pengangkatan Sri Riyandiningsih sebagai anggota DPRD Sleman. SK tertanggal 13 Mei tersebut, kata Haris, diterima oleh Pimpinan Dewan pada 19 Mei lalu. “Pada 20 Mei lalu, Banmus menggelar rapat dan diputuskan 31 Mei ini, PAW digelar,” kata Haris.