Jogja
Senin, 6 Januari 2014 - 12:29 WIB

DPRD Tegaskan Penyertaan Modal Bank Jogja Sesuai Perda

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan perbankan. (Rachman/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, JOGJA- Tetap disertakannya modal untuk Bank Jogja dan dilanjutkannya pembahasan perda adalah bentuk komitmen Dewan dan Pemkot setempat terhadap Perda 4/2008 tentang Bank Jogja.

Sekretaris Komisi B DPRD Jogja Bagus Sumbarja menjelaskan dalam Perda tersebut terdapat klausul tentang kewajiban Pemkot melakukan penyertaan modal kepada Bank Jogja.

Advertisement

“Ini hanya masalah alokasi. Kami tetap bahas perda tersebut karena persyaratannya seperti itu,” katanya, Minggu (5/1/2014).

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Jogja, Basuki Hari Saksono mengaku pesimistis penyertaan modal pada APBDP 2013 mampu direalisasikan, karena adanya kewajiban membuat perda untuk penyertaan modal.

“Untuk itu, kemungkinan penyertaannya menjadi sangat kecil. Selain itu jika dibuatkan perda, waktunya juga sangat mepet,” katanya.

Advertisement

Menurut Basuki, pada 2013 Pemkot Jogja telah menganggarkan dana penyertaan modal untuk PD Bank Jogja sebesar Rp5 miliar pada anggaran murni dan Rp20 miliar pada anggaran perubahan.

Penganggaran itu untuk memenuhi amanat Perda tentang Bank Jogja. Dalam perda tersebut disebutkan nilai total penyertaan modal adalah sebesar Rp45 miliar yang dilakukan secara bertahap hingga akhir 2013.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif