Jogja
Jumat, 18 Desember 2015 - 03:40 WIB

DPU Kaji Perubahan Jalan Desa Menjadi Jalan Kabupaten

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemkab mendapat dana sebesar Rp49 miliar, dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp22 miliar.

 

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI-Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunungkidul mengkaji perubahan jalan desa menjadi jalan kabupaten, sebagai bentuk upaya percepatan program perbaikan jalan. Pasalnya, pada Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2016 Pemkab mendapat dana sebesar Rp49 miliar, dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp22 miliar.

Beberapa ruas jalan desa ini akan dikaji menjadi jalan kabupaten, setelah ada pengajuan dari desa dan diresmikan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati. Bentuk perbaikan jalan sendiri bisa berupa peningkatan dan pemeliharaan, pada jalan sepanjang kurang lebih 40 Kilometer yang tersebar di beberapa titik. Misalnya saja seperti di ruas Jalan Mangli-Jelok, Patuk, atau Jalan Jelok-Watugajah.

Kepala DPU Kabupaten Gunungkidul, Edy Praptono pada Kamis (17/12/2015) mengatakan langkah ini akan dimulai 2016. Jalan desa merupakan kewenangan desa, sementara jika nantinya dinaikkan menjadi jalan kabupaten, Pemerintah Kabupaten akan bertanggung jawab dalam pembangunannya.

Advertisement

Seperti dalam Peraturan Pemerintah No.36/2004 tentang Jalan, jalan kabupaten masuk dalam jenis jalan lokal primer, yakni jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten ke kecamatan, menghubungkan ibukota kabupaten ke pusat desa, dan jalan yang menghubungkan antar desa.

Nantinya masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dimana akan ditingkatkan jalan desa menjadi jalan kabupaten. Untuk bisa diusulkan agar ditingkatkan menjadi jalan kabupaten, jalan desa harus berukuran lebar minimal lebarnya enam meter.

“Penggunaan anggaran, nantinya ada sebagian merupakan program melanjutkan, ada juga berupa perbaikan. Tetapi sebagian besar peningkatan,” tuturnya.

Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Suharno menjelaskan bahwa dari hasil pemetaan, pihaknya siap mengusulkan 45 titik jalan desa yang akan untuk dinaikkan statusnya menjadi jalan kabupaten.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif