SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengendara terkena tilang manual. (Instagram @tmcpoldametro)

Solopos.com, JOGJA — Tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Jogja mengalami tren kenaikan dalam dua bulan terakhir. Bahkan, setiap bulan ada ribuan pengguna kendaraan yang disidang di Pengadilan Negeri Jogja karena melanggar aturan lalu lintas.

Data pelanggaran lalu lintas pada 2023 dari PN Jogja, pada Januari ada 250 perkara yang disidang, kemudian Februari sebanyak 753 perkara lalu lintas, Maret ada sebanyak 562 kasus pelanggaran lalu lintas. Pada Mei ada 232 perkara dan Juni sebanyak 250 perkara.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Sedangkan pada Juli terjadi kenaikan angka pelanggaran yang cukup signifikan yaitu sebanyak 1.643 perkara lalu lintas. Kemudian pada Agustus juga terjadi lonjakan mencapai 1.862 kasus yang telah disidang.

Kepala Humas PN Jogja, Heri Kurniawan, mengatakan lonjakan perkara lalu lintas yang masuk meja hijau itu tak membuat pihaknya kewalahan.

“Memang ada ribuan perkara lalu lintas yang masuk, tapi tidak kewalahan juga karena ada pedoman yang dijadikan rujukan supaya efektif,” katanya, Jumat (25/6/2023).

Heri menyebut pedoman sidang perkara lalu lintas adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 12/2016.

“Dalam perkara lalu lintas kami mengacu pada Perma itu, disana diatur dengan efektif sidang lalu lintas,” ujarnya.

Efektivitas sidang perkara lalu lintas itu, jelas Heri, memudahkan pihak yang berperkara. Setelah dapat pelimpahan berkas oleh hakim yang ditunjuk langsung diputus. Sehingga tidak melalui proses sidang.

“Pas hari sidang yang telah ditentukan langsung putus kemudian diumumkan,” kata dia.

Setelah pengumuman, pihak yang melanggar lalu lintas dapat mencermati putusan secara online.

“Kemudian dapat mengurus hasil putusan berupa sanksi denda di mana membayarnya ke Kejaksaan Negeri Jogja,” katanya.

Kepala Satlantas Jogja AKP Maryanto menjelaskan lonjakan pelanggaran lalu lintas pada Agustus dan Juli karena pihaknya meningkatkan penindakan pelanggaran. Pada dua bulan itu, pihaknya menggelar Operasi Zebra dan penindakan kasat mata.

Maryanto menerangkan penindakan kasat mata dilakukan oleh petugas yang berjaga di lapangan.

“Umumnya di perempatan lampu lalu lintas, jadi kebanyakan ini menerobos lampu, ada juga yang melawan arah, main ponsel saat berkendara, sampai tidak pakai helm. Itu jenis pelanggaran kasat mata yang langsung ditindak karena meningkatkan risiko kecelakaan,” ujarnya.

Penindakan pelanggaran yang digencarkan Satlantas Jogja, jelas Maryanto, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Pelanggaran lain yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan juga kami tindak, seperti knalpot brong. Semuanya demi keamanan dan kenyamanan bersama,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jumlah Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Jogja Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya