SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA: Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jogja, Cindelaras Yulianto dan Arif Eddy Subiyanto, dinyatakan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja. 

Masuknya Cindelaras dan Arif dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah upaya kasasi yang diajukan keduanya ditolak Mahkamah Agung.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Kepala Kejari Jogja Kardi mengatakan sudah mengirim surat panggilan sebanyak dua kali namun kedua mantan legislator itu mengabaikan. “Panggilan terakhir dilayangkan pada 25 November lalu. Akibat kurang kooperatif, keduanya kami nyatakan buron,” ungkapnya kepada Harian Jogja, Rabu (15/12).

Kardi manambahkan pada panggilan pertama awal November terpidana Arif balik menyatakan permohonan penangguhan lantaran sakit sedangkan Cindelaras sama sekali tidak kooperatif karena tidak memberikan sikap.

Cindelaras, warga Prawirodirjan, Gondomanan merupakan Ketua Panitia Anggaran Dewan periode 1999-2004 berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sedangkan Arif, warga Karangkajen, Mergangsan menjabat sebagai sekretaris panitia anggaran berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Keduanya terbukti melakukan penyimpangan dana purna tugas (DPT) dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jogja yang diketuai hakim Syafawi. Keduanya dinyatakan bersalah sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Kasus korupsi DPT bermula pada pembagian anggaran DPT tahun anggaran 2004. Masing-masing wakil rakyat kala itu mendapatkan DPT sebagai uang penghargaan tugas senilai Rp75 juta per orang.

Uang penghargaan tersebut diterima 39 orang dari 40 anggota Dewan pada Mei 2004 sedangkan satu orang anggota tidak bersedia menerima uang penghargaan tersebut. Mantan anggota Ketua Dewan Jogja Bahtanisyar Basyir kini tengah menyelesaikan masa tahanannya di LP Wirogunan akibat kasus serupa.

Penyelesaian kasus DPT DPRD Jogja ini bagi Kardi memberikan beban moral karena tugas dinas yang diembannya membuat dirinya terlibat sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan sebelum menjabat sebagai Kajari Jogja.

Pencarian polisi
Status buron Cindelaras dan Arif kini juga menjadi konsentrasi kepolisian. Kasatreskrim Polresta Jogja Komisaris Polisi Saiful Anwar kepada Harian Jogja mengatakan sudah mendapatkan pemberitahuan secara resmi oleh kejaksaan terkait pencarian dua buron tersebut.

“Betul kami sudah menerima pemberitahuan pencarian dua mantan anggota dewan sekitar sepekan yang lalu,” jelasnya. Diakui Saiful, berbagai data sebagai petunjuk telah dikumpulkannya. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan mengumpulkan petunjuk petunjuk yang ada. Harapan kami sama, semoga segera kita temukan,” ujarnya.(Harian Jogja/Rina Wijayanti)

HARJO CETAK
 

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya