SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Dua orang mantan kepala desa di Kulonprogo menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jogja

Harianjogja.com, JOGJA– Dua mantan kepala desa (Kades) di Kulonprogo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (27/4/2014).

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Dwi Haryanto mantan Kades Banaran, Kecamatan Galur, dianggap melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah, sedangkan R Landung Wiyana, mantan Kades Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo didakwa melakukan penyelewengan dana pendapatan desa yang sah.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menguraikan, pada 2011 Desa Banaran, Galur mendapatkan dana hibah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY sebesar Rp400 juta.

Dwi Haryanto menyalahgunakan dana hibah senilai Rp115 juta untuk kepentingan pribadi, serta terdapat dana Rp48,3 juta yang dipergunakan di luar hal yang ditentukan dalam proposal. Oleh karena itu, terdakwa telah merugikan negara atau daerah sebesar Rp163,3 juta.

Sementara, R Landung Wiyana didakwa melakukan penggelapan pendapatan desa dalam aktivitas penambangan batu andesit di Pedukuhan Tileng dan Turusan pada 2011 sampai dengan 2013 di Pendoworejo, Girimulyo.

Dari penambangan tersebut pendapatan desa yang diperoleh Turusan dan Tileng lebih dari Rp1 miliar namun yang disetorkan ke desa hanya Rp60 juta, sementara Rp851,6 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Hasil perhitungan masih bisa berubah, itu data sementara dari Inspektorat,” ujar JPU Fadholi seusai sidang.

Dalam persidangan, Dwi Haryanto belum didampingi penasihat hukum dan ia meminta penunjukkan penasihat hukum dari majelis hakim dengan alasan tidak mampu.

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa R Landung Wiyana, Miftahul Ichwan, mengatakan akan mengikuti pemeriksaan saksi dan tidak mengajukan eksepsi. “Karena yang diajukan di keberatan sudah masuk materi,” terangnya.

Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus menunda sidang pada Senin (4/5/2015) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya