SOLOPOS.COM - Logo KPU (Dok/JIBI)

Jumlah keanggotaan partainya kurang dari batas minimal 410 orang

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyatakan, dua partai politik calon peserta Pemilu 2019 tidak memenuhi syarat administrasi karena jumlah keanggotaan partainya kurang dari batas minimal 410 orang.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Kedua partai tersebut adalah Partai Hanura dan Partai Berkarya. Keduanya sudah tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran. Namun, KPU Kota Jogja tidak berwenang untuk memutuskan kedua partai itu tidak lolos.

“Yang berhak memutuskan partai lolos dan tidaknya nanti KPU RI,” kata Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budianto melalui sambungan telepon, Selasa (12/12/2017).

Wawan mengatakan, hasil rekap dan verifikasi semua partai politik selesai dilakukan. Proses perbaikan berkas juga sudah dilalui. Hasil verifikasi sudah ia serahkan semuanya kepada partai politik termasuk dua partai yang tidak memenuhi syarat administrasi.

Sementara itu, partai yang lolos administrasi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, dan Partai Idaman, garuda, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Parsindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya