Jogja
Kamis, 17 Juli 2014 - 00:31 WIB

Dua Pemilik Pangkalan Elpiji di Bantul Mencurigakan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Elpiji 3 Kg (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Harianjogja.com, BANTUL- Forum Pemantau Independen Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik monopoli perizinan pendirian pangkalan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram.

“Sudah kami terima surat aduannya, nanti akan kami lakukan klarifikasi, mungkin minggu depan,” kata anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul, Irwan Suryono di Bantul, Selasa (15/7/2014).

Advertisement

Menurut dia, dalam satu bendel surat aduan yang diterima tersebut terdapat dua pemilik pangkalan elpiji yakni Baryoto merupakan mantan salah satu pejabat di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Bantul dan Eko Yulianto Nugroho anggota DPRD Bantul.

Ia mengatakan, dua orang tersebut diduga memonopoli praktik perizinan pendirian pangkalan elpiji, karena sesuai surat aduan, salah satunya (Baryoto) diduga memiliki tiga izin pendirian pangkalan dengan atas nama dirinya, istri dan anaknya.

“Semuanya berlokasi di satu rumah, sementara yang satunya [Eko Yulianto] memiliki izin pendirian dua pangkalan elpiji, atas nama isteri dan ayahnya dan terletak di satu rumah,” katanya menjelaskan isi surat aduan itu.

Advertisement

Menurut dia, pelapor menilai dua orang tersebut memonopoli praktik perizinan pendirian pangkalan, karena hal tersebut sama dengan menutup ruang gerak warga yang memiliki modal terbatas.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Bantul, Sulistyanto mengatakan, siap menerima panggilan Forpi untuk memberikan klarifikasi dipanggil terkait aduan dugaan praktik monopoli perizinan pendirian pangkalan elpiji tersebut.

Menurut dia, dinas tidak mempunyai wewenang memberikan izin pendirian pangkalan elpiji, karena hal tersebut merupakan otoritas Pertamina, termasuk yang berhak menentukan pemetaan dan mengeluarkan izin pendirian pangkalan.

Advertisement

“Disperindagkop Bantul hanya melakukan pengawasan barang-barang bersubsidi, seperti premium, tabung elpiji tiga kilogram dan lain-lainnya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif