SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Hengky Irawan/Harian Jogja)

Reka ulang adegan perkelahian antara dua orang kakek, yang menyebabkan kematian korban bernama Ngatiman, 80 digelar

Harianjogja.com, KULONPROGO– Keluarga korban perkelahian dua kakek di Dusun Lengkong, Desa Donomulyo, bisa dikenakan pasal sangkaan menghalangi proses hukum.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Hal ini menyusul penolakan mereka terhadap rencana otopsi jasad korban oleh Kepolisian Resor Kulonprogo. Perkelahian Ngatiman, 80 dan Warso Wiyono, 87 berujung pada kematian Ngatiman.

Menanggapi keengganan keluarga korban untuk merelakan tubuh korban diotopsi, Kepala Sat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Dicky Hermansyah bersikukuh pada sikap awal. Karena menurutnya, otopsi adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

“Takutnya ternyata karena penanganan atau sesak napas, atau dimungkinkan penyebab lainnya,” ungkapnya, di sela olah TKP di lokasi kejadian, Kamis (5/10/2017).

Dan ia menyatakan, apabila keluarga korban bersikukuh menolak, maka ia akan menerapkan pasal sangkaan menghalangi proses hukum, kepada keluarga korban.

Sebelumnya, diketahui, terjadi perkelahian antara dua orang lanjut usia, pada 8 September 2017 lalu. Keduanya merupakan warga Dusun Lengkong, Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan.

Perkelahian disebabkan karena tersangka menganggap bahwa, korban pernah meminjam alat pertanian miliknya, namun tak kunjung dikembalikan. Akibat duel itu, salah seorang di antaranya meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya