SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih belum bisa memastikan perbuatan jenis apa yang dilakukan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Jogja.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Kepala Seksi Penuntutan Kejati DIY Mei Abeto Harahap mengatakan, meski sudah menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi RS Jogja, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Kami belum bisa memastikan apakah ada mark up, kongkalikong atau spek alat yang tidak sesuai. Ini masih didalami, sebab ada kesan seolah-olah tidak terjadi penyimpangan. Secara administratif, terjadi penyelewengan yang dilakukan sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Abeto saat ditemui di kantornya, Rabu (12/6).

Abeto mengatakan, dari 13 item barang seperti meja operasi, mesin anestesi, threadmil, infus dan sharing pan dalam pengadaan alkes tersebut merupakan barang impor dari Amerika, Jerman dan Jepang. Hanya satu item saja yang produk lokal.

Menurut dia, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, setiap barang impor harus disertai bukti-bukti surat berupa supporting letter dan sertifikat keaslian (cerficate of origin). “Kedua surat itu tidak dimiliki pemenang lelang,: kata Abeto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya