SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

SLEMAN—Setelah menjadi buronan selama tiga tahun, mantan Kepala Dukuh Banyakan 1 Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Rukmono Wibowo akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi (dakons) pascagempa 2006 di Desa Sitimulyo itu ditangkap di rumahnya, Minggu (4/11/2012) lalu.

Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, Rabu (7/11/2012) mengatakan Rukmono ditetapkan sebagai buronan setelah dua kali mangkir setiap dipanggil penyidik Polda DIY pada 2009 silam.

“Setelah kita dengar ada di Jogja, polisi langsung menangkapnya” kata Anny, Rabu (7/11/2012). Sebelumnya, Rukmono diketahui kabur ke Kalimantan dan beralih profesi sebagai pemborong.

Anny menerangkan, Rukmono diduga telah memangkas dakons susulan yang dicairkan pada 2007 lalu. “Kerugian negara ditaksir sekitar Rp35 juta. ” ungkap Anny.

Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Joko Lelono menambahkan, kala itu Rukmono bertugas sebagai fasilitator sosial (fasos). Kepada para anggota Pokmas di Dusun Banyakan 1, 2, dan 3, Rukmono berdalih bahwa pencairan dakons tidak merata.

Selanjutnya, tersangka melakukan pemotongan kepada 35 anggota pokmas, masing-masing Rp1 juta. Namun, dana yang terkumpul dari potongan itu tidak diberikan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dakon.

“Melainkan masuk ke dalam kantong pribadi. Dokumen-dokumen dari tangan tersangka sudah diamankan sebagai barang bukti,” terang Joko.

Atas perbuatannya, Rukmono bakal dijerat pasal 8 dan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No.31/1999. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Joko.

Namun, dari hasil penelusuran Harian Jogja, Rukmono diduga melakukan pemotongan dakons kepada lebih dari 35 anggota Pokmas ,sebagaimana diungkapkan jajaran Polda DIY.

“Potongan itu merata di Banyakan 1, 2, dan 3. Lebih dari 100 anggota Pokmas yang dipotong,” ujar warga Dusun Banyakan yang meminta dirahasiakan identitasnya saat ditemui Harian Jogja, kemarin.

Bahkan, laki-laki 40 tahun itu menambahkan, besar potongan itu bervariasi. Mulai dari Rp1 juta, Rp3 juta, hingga Rp5 juta.

Selain masuk ke kantong Rukmono, sumber Harian Jogja itu juga menduga jika sebagian dana yang terkumpul dari potongan itu mengalir ke Pemerintah Desa Sitimulyo.

Diantaranya untuk pembangunan gedung serbaguna di timur desa. “Rukmono dihentikan sebagai dukuh sekitar dua tahun lalu, diigantikan Munawir yang dipilih masyarakat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya