SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, BANTUL — Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung. Dalam kasus ini, diduga ada penyimpangan anggaran perawatan stadion mencapai Rp800 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, mengatakan pihaknya telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi ini, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Isdarmoko.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Jangkung menuturkan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, baik dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdikpora dan pihak rekanan.

“Dalam kasus ini kami sudah ada 30 lebih saksi yang diperiksa. Ada yang dari Disdikpora, tenaga harian lepas, dan pemilik toko [rekanan],” katanya saat ditemui di kantor Kejari Bantul, Selasa (20/12/2022).

Jangkung mengatakan kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah Belanja Langsung Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Mendadak Kaya!Puluhan Warga di Kalasan Sleman Terima UGR Tol Jogja-Solo Rp222 M

Setelah menemukan adanya bukti kuat, pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus lalu.

“Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” ujarnya.

Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun, setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora.

Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko.

Baca Juga: Lebih Mahal, Segini Tarif Parkir Kendaraan di Objek Wisata Bantul Sesuai Perda

Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa total kerugian negara dalam kasus tersebut karena masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BPKP sudah memanggil Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Subtansi Keolahragaan Disdikpora, Bagus Nur Edi Wijaya yang bertempat di kantor Kejari Bantul, Selasa (20/12/2022).

“Iya benar keduanya diperiksa sebagai saksi. Tapi yang memeriksa dari BPKP namun tempatnya memang di Kejari,” kata Jangkung.

Sementara itu Bagus Nur Edi Wijaya saat dimintai konfirmasi terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang sedang disidik Kejari tidak menjawab.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Kulon Progo

Saat dihubungi melalui sambungan, dia langsung mematikan telepon saat diminta komentarnya terkait dengan materi pemeriksaan dari BKPP.

Sedangkan Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko saat dihubungi membenarkan telah dimintai keterangan oleh BPKP di Kejari. Dia mengaku mendukung proses hukum yang menjerat instansinya. “Ini masih proses, masih berlanjut, masih bergulir, kita tunggu saja, saya semua ketentuan semua aturan selalu saya sampaikan bahwa sebagai ASN melaksanakan tugas sesuai aturan. Jangan main main,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ditemukan Transkasi Fiktif, Belanja Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul Kuras Anggaran Rp800 Juta!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya