Jogja
Selasa, 21 Maret 2017 - 05:40 WIB

DUGAAN KORUPSI DI BANTUL : Kejari Tidak Lanjutkan Sementara Kasus Dugaan Korupsi IPAL

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pertimbangan penghentian kasus itu dikarenakan faktor kesehatan dari tersangka bernama An, hingga saat ini belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Harianjogja.com, BANTUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul tidak melanjutkan pemeriksaan salah satu tersangka dugaan korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal, untuk sementara waktu.

Advertisement

Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana mengatakan, pertimbangan penghentian kasus itu dikarenakan faktor kesehatan dari tersangka bernama An, hingga saat ini belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan. Ketut menyebutkan, tersangka mengalami depresi berat. Depresi tersebut dialaminya sejak Bendahara II KSM (kelompok swadaya masyarakat) pembangunan IPAL tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia kalau diberi pertanyaan, diam saja tidak menjawab, terkadang pingsan,” kata dia, Senin (20/3).

Jika seseorang mengalami depresi berat, maka yang bersangkutan tidak mampu bertanggung jawab secara hukum, imbuh dia. Pemeriksaan tersangka An akan kembali dilakukan setelah kondisi kesehatannya kembali pulih. Sejauh ini, Kejari terus melakukan pemantauan secara rutin, selama tersangka berad di rumah sakit.

Advertisement

Sementara itu, untuk dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Sr dan Bb sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja. Jadwal sidang bagi kedua tersangka ini memasuki pemeriksaan para saksi. Para tersangka didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Bantul meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) komunal di Dusun Bergan, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak. Pada 2012 lalu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pedukuhan Bergan, mendapatkan kucuran dana senilai Rp350 juta dari Kementerian PU PERA guna pembangunan IPAL komunal di dusun setempat.

Berdasaran laporan dari warga masyarakat, Kejari Bantul melakukan penyelidikan adanya dugaan penyimpangan dalamproyek tersebut. Dari total anggaran yang dikucurkan, tidak semua bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara kelompok tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif