SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

GUNUNGKIDUL–Jogjakarta Corruption Watch (JCW) mendesak Bupati Gunungkidul Badingah tegas menyikapi status hukum asisten sekretaris daerah Aris Purnomo tengah menjalani persidangan Pengadilan Tipikor Jogja.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Seperti lima anggota DPRD yang sudah diusulkan pemberhentian sementara oleh Bupati, JCW menilai Aris yang tersandung kasus dugaan korupsi dana tunjangan bersama lima anggota DPRD periode 1999-2004 mestinya juga diberhentikan sementara.

“Harusnya dewan maupun pejabat eksekutif diberlakukan adil didepan hukum. Jika hanya dewan saja yang akan di non aktifkan tentu tidak memenuhi unsur keadilan, Kami pandang  Aris Purnomo juga harus di non aktifkan,” kata Koordinator JCW Dadang Iskandar kepada Harian Jogja usai bertemu Bupati Badingah dan Sekda Budi Martono, Selasa (9/10/2012).

Penonaktifkan Aris justru akan memudahkan yang bersangkutan fokus menghadapi persidangan tindak pidana korupsi. “Kalau tidak diberikan status non aktif saya kuatir beban pekerjaan yang diberikan Pemkab terhadap AP justru akan terganggu dan hasilnya tidak akan maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Badingah telah mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara lima anggota DPRD Gunungkidul yang menjadi terdakwa korupsi kepada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya